RI News. Sleman, 20 Agustus 2026– Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award Kalurahan Tahun 2026 pada Kamis (20/8) bertempat di Pendopo Parasamya. Acara yang diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi sekaligus evaluasi bagi 10 kalurahan terbaik dalam mengelola informasi dan dokumentasi hukum menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berbasis digital.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Sleman, Wildan Solichin, dalam laporan penyelenggaraan menyampaikan bahwa penilaian dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi pada 13 April 2026, pengisian instrumen mandiri, hingga verifikasi lapangan dan penetapan hasil oleh tim juri. Instrumen penilaian mencakup enam aspek utama, yaitu organisasi pengelola, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan produk hukum serta sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan.

“Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan,” ujar Wildan.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 51/Kep.KDH/A/2026, hasil penilaian menetapkan 10 kalurahan dengan pengelolaan JDIH terbaik. Terbaik I adalah Kalurahan Ambarketawang dengan nilai 93, diikuti Kalurahan Kalitirto (91), Kalurahan Banyuraden (89), Kalurahan Caturharjo (85), Kalurahan Sendangarum (84), Kalurahan Condongcatur (82), Kalurahan Sendangtirto (81), Kalurahan Margorejo (73), Kalurahan Sinduadi (72), serta Kalurahan Purwobinangun (70).
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi hukum di era digital. Menurutnya, JDIH bukan sekadar tempat penyimpanan dokumen, melainkan media untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Transparansi bukan sekadar membagikan dokumen, tetapi juga membangun kepercayaan. Ketika pemerintah terbuka, masyarakat akan lebih mudah memahami kebijakan dan memperkecil ruang prasangka. Mari kita ajak masyarakat ‘Melek Hukum’ agar terhindar dari kealpaan hukum,” ungkap Danang.
Baca juga:
Pesan serupa disampaikan agar seluruh kalurahan terus membuka akses informasi seluas-luasnya dan menjelaskan aturan hukum menggunakan bahasa sederhana agar mudah dipahami oleh seluruh warga.
Pewarta: Lee Anno
Tagline: #JDIHAwardSleman2026, #TransparansiHukum, #MelekHukum, #PemerintahanDigitalSleman,

