Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Sinergi Strategis Pemprov Lampung dan Kejati: Perkuat Tata Kelola Hukum untuk Akselerasi Asta Cita

Sinergi Strategis Pemprov Lampung dan Kejati: Perkuat Tata Kelola Hukum untuk Akselerasi Asta Cita

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 4 minutes read
Perkuat Tata Kelola Hukum untuk Akselerasi Asta Cita
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Bandar Lampung, 24 Juni 2024 — Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menandatangani kesepakatan bersama dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kelembagaan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta akselerasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejati Lampung, Danang Surya Wibowo, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Selasa (24/6/2024).

Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani menekankan bahwa kerja sama ini merupakan pilar penting dalam memperkuat integritas pemerintahan, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum menyangkut aset daerah, piutang pajak, dan perlindungan keuangan negara. Menurutnya, peran Kejati dalam pendampingan hukum non-litigasi, penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan, serta penyelamatan aset, menjadi unsur vital dalam menunjang efektivitas program pembangunan daerah.

“Kami harap Kejati dapat memberikan pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum dalam menyelesaikan tunggakan pajak, menertibkan wajib pajak yang tidak patuh, serta memperkuat perlindungan terhadap aset daerah,” ujar Gubernur Mirza.

Kesepakatan ini juga ditujukan untuk mendukung implementasi Asta Cita, delapan agenda pembangunan nasional yang mencakup penguatan sumber daya manusia, sektor ekonomi produktif, digitalisasi layanan publik, hingga optimalisasi penerimaan daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menggarisbawahi pentingnya peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan dalam menjadi mitra hukum bagi pemerintah daerah. Fungsi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui pendampingan hukum dan pengawasan atas implementasi kebijakan yang berdampak fiskal dan administratif.

Kepala Kejati Lampung, Danang Surya Wibowo, menggarisbawahi bahwa fungsi kejaksaan tidak berhenti pada penindakan hukum semata, tetapi juga berperan aktif dalam memastikan seluruh agenda pembangunan berjalan sesuai prinsip good governance.

“Kejaksaan menjadi mitra strategis untuk memastikan pembangunan tidak keluar dari rel hukum. Asta Cita adalah mandat nasional, dan keberhasilan implementasinya di tingkat daerah memerlukan kemitraan institusional yang kuat,” tegas Danang.

Baca juga : Sekolah Garuda: Strategi Pendidikan Berbasis Prestasi untuk Mencetak Generasi Pemimpin Global

Salah satu capaian konkret dari kerja sama ini, menurut Danang, adalah keberhasilan mediasi status hukum Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kalianda yang menyelamatkan aset daerah senilai Rp1,3 miliar dari sengketa kepemilikan dan potensi konflik hukum berkepanjangan.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, terdapat 29 OPD pengelola aset dan 24 OPD pengelola retribusi yang kini diminta untuk aktif melaporkan aset tidak termanfaatkan (idle asset) kepada Bapenda untuk segera diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati.

Kerja sama difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum wajib pajak, pendampingan hukum non-litigasi, serta tindakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan daerah.

“Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas kepatuhan pajak dan tertib administrasi aset, yang akan berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah,” kata Slamet.

Dari perspektif akademik, kerja sama ini menunjukkan praktik implementasi konsep law as a tool of development, di mana lembaga penegak hukum tidak hanya menjadi instrumen penindakan, tetapi juga aktor pembangunan. Model kolaborasi ini layak menjadi studi kasus dalam diskursus hukum administrasi negara dan tata kelola fiskal daerah.

Kerja sama Pemprov-Kejati juga menandai penguatan praktik preventive legal action, yang merupakan pendekatan progresif untuk menghindari kerugian negara di tengah kompleksitas pengelolaan aset publik dan pendapatan daerah.

Penandatanganan kesepakatan ini mencerminkan kesadaran kolektif antara lembaga pemerintah dan penegak hukum untuk menempatkan hukum sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. Komitmen Kejati Lampung untuk menjadi bagian dari solusi—bukan semata-mata pengawas—merupakan paradigma baru dalam penguatan integritas kelembagaan.

Dengan langkah ini, Provinsi Lampung bergerak menuju arah tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, berbasis kepatuhan hukum, dan menjawab tuntutan reformasi birokrasi yang inklusif serta berorientasi hasil.

Pewarta : Lii

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sekolah Garuda: Strategi Pendidikan Berbasis Prestasi untuk Mencetak Generasi Pemimpin Global
Next: Pemprov Lampung Canangkan Supervisi Program Penanggulangan TBC melalui Kolaborasi Penabulu-STPI dan Inisiatif Lampung Sehat

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Klaim Kecurangan Petro Ditolak Uni Eropa

Klaim Kecurangan Petro Ditolak Uni Eropa: Integritas Pemilu Kolombia Diuji di Tengah Ketegangan Politik

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Malam Berdarah di Ukraina

Malam Berdarah di Ukraina: Eskalasi Serangan Rusia Menguji Ketahanan Sipil di Tengah Kekurangan Pertahanan

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.