
RI News Portal. Jakarta, 22 Agustus 2025 – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus dugaan suap. Sidang perkara nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan untuk pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Iwan Irawan, dengan anggota hakim Sri Hartati dan Andi Saputra.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa sidang vonis untuk terdakwa Rudi Suparmono akan berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025. “Sidang ini merupakan tahap akhir dari proses persidangan, di mana majelis hakim akan memutuskan vonis berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan yang diajukan jaksa,” ujar Andi dalam keterangannya.

Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebesar SGD 43.000 (setara Rp540 juta) dari pengacara Ronald Tannur. Menurut dakwaan jaksa, suap tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi putusan bebas dalam perkara pidana yang melibatkan Ronald Tannur di PN Surabaya. Jaksa juga menyebutkan bahwa Rudi diduga berperan aktif dalam menentukan komposisi majelis hakim untuk perkara tersebut, sesuai permintaan dari Lisa Rachmat.
Baca juga : Kontroversi Viral: WNA Kamerun Laporkan Kehilangan Uang di Bandara Soekarno-Hatta
Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dakwaan ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap integritas peradilan, yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Sidang vonis ini menjadi momen krusial dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi di lingkungan peradilan. Publik dan kalangan akademisi kini menantikan putusan hakim, yang diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan independensi peradilan. Hasil sidang ini juga dianggap akan memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Pewarta : Yudha Purnama
