RI News Portal. Hong Kong, 12 Januari 2026 – Pengadilan Tinggi Hong Kong memulai sidang pembelaan (mitigation hearing) bagi aktivis pro-demokrasi dan mantan pengusaha media Jimmy Lai, tahap akhir sebelum penjatuhan hukuman dalam kasus keamanan nasional yang menjadi sorotan internasional. Lai, berusia 78 tahun, menghadapi ancaman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah pada Desember 2025 atas tuduhan konspirasi berkolusi dengan kekuatan asing dan menyebarkan publikasi hasutan.
Sidang ini tidak hanya menentukan nasib pribadi Lai, tetapi juga mencerminkan evolusi sistem hukum Hong Kong pasca-pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) oleh Beijing pada 2020. NSL, yang dirancang untuk menstabilkan kota setelah protes massal 2019, telah mengubah lanskap kebebasan berekspresi dan independensi yudisial, dengan implikasi jangka panjang terhadap prinsip “satu negara, dua sistem”.
Dalam persidangan Senin pagi, tim pembela Lai menekankan faktor kemanusiaan sebagai dasar permohonan hukuman yang lebih ringan. Pengacara utama menyebut usia lanjut kliennya, kondisi kesehatan kronis—termasuk hipertensi, diabetes, dan gangguan penglihatan—serta penahanan soliter yang memperberat beban psikologis dan fisik. “Setiap hari di penjara mendekatkan dia pada akhir hayat,” ujar sang pengacara, menggambarkan dampak hukuman panjang bagi terdakwa lanjut usia.

Jaksa penuntut membantah argumen tersebut dengan data medis resmi, menyatakan bahwa kondisi Lai stabil. Berat badannya hanya turun sedikit selama tahanan lima tahun, dan pemeriksaan terbaru tidak menemukan kelainan signifikan. Penahanan soliter, menurut jaksa, bahkan atas permintaan Lai sendiri untuk alasan keamanan pribadi. Para hakim yang ditunjuk khusus untuk kasus keamanan nasional menyatakan keraguan apakah faktor kesehatan cukup untuk pengurangan substansial, mengingat gravitasi tuduhan yang diklasifikasi sebagai “berat”.
Kasus Lai bermula dari perannya sebagai kritikus vokal terhadap otoritas pusat Tiongkok melalui perusahaan medianya yang kini tutup. Pengadilan menyimpulkan bahwa ia menjadi otak di balik upaya memobilisasi intervensi asing, termasuk sanksi ekonomi, dengan dalih membela aspirasi demokrasi Hong Kong. Meski pembela berargumen bahwa aktivitas tersebut terjadi sebelum NSL berlaku atau dilindungi kebebasan berekspresi, hakim menegaskan bahwa niat destabilisasi tetap berlanjut secara tersirat.
Baca juga : Rotasi Jabatan di Polda Jawa Tengah: Kapolda Pimpin Sertijab 32 Pamen Polri
Dari perspektif akademis, kasus ini mengilustrasikan ketegangan antara kedaulatan nasional dan hak asasi universal. NSL telah efektif meredam disiden politik, tetapi menuai kritik karena mengerosi independensi peradilan—terlihat dari pemilihan hakim khusus dan pembatasan akses pengacara asing. Organisasi hak asasi internasional memandang proses ini sebagai indikator penyusutan ruang sipil, sementara otoritas Hong Kong dan Beijing menekankan bahwa hukum tersebut telah memulihkan stabilitas dan menegakkan supremasi hukum.
Di luar ruang sidang, puluhan warga mengantre sejak dini hari untuk menyaksikan proses, meski akses galeri publik terbatas dan memerlukan registrasi identitas. Seorang pensiunan yang hadir menyatakan, “Kami ingin menunjukkan bahwa ia tidak sendirian—masih banyak yang mendukung nilai-nilai yang ia perjuangkan.” Dukungan ini kontras dengan narasi resmi yang menolak intervensi eksternal sebagai upaya “mencoreng” integritas yudisial.

Sidang mitigasi akan berlanjut Selasa besok, dengan fokus pada terdakwa lain yang telah mengaku bersalah dan bekerja sama sebagai saksi. Mereka meminta pengurangan hukuman di bawah 10 tahun sebagai imbalan kontribusi terhadap keyakinan Lai. Penjatuhan vonis akhir diperkirakan dalam waktu dekat, berpotensi menandai babak baru dalam dinamika politik Hong Kong yang semakin terintegrasi dengan kebijakan nasional Tiongkok.
Kasus Jimmy Lai, pada akhirnya, bukan sekadar proses hukum individual, melainkan cermin dari transformasi mendalam sebuah masyarakat yang pernah dikenal sebagai benteng kebebasan di Asia. Implikasinya meluas: bagaimana keseimbangan antara keamanan negara dan hak demokrasi akan membentuk masa depan wilayah ini di tengah geopolitik global yang kompleks.
Pewarta : Setiawan Wibisono

