
RI News Portal. Jakarta, 6 Oktober 2025 – Proses hukum terhadap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang pendahuluan lanjutan (committal hearing) di Singapura. Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Agvirta Armilia Sativa, menyatakan bahwa sidang lanjutan ini akan fokus pada pemeriksaan ahli dari pihak Indonesia untuk menyanggah keterangan saksi yang diajukan oleh Paulus Tannos.
“Sidang committal hearing sebelumnya telah digelar, dan kini kami mempersiapkan sidang lanjutan untuk memeriksa ahli dari pihak Indonesia,” ujar Agvirta dalam wawancara di Jakarta, Senin (6/10/2025). Ia menjelaskan bahwa Indonesia diwakili oleh Kantor Kejaksaan Singapura (Attorney-General’s Chambers atau AGC) dalam proses persidangan di Singapura.
Agvirta menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terus berkoordinasi intensif dengan AGC, termasuk dalam menyusun argumen hukum, dokumen pendukung, serta persiapan saksi dan ahli. “Kami telah menerima pembaruan terkait keterangan saksi dari pihak Paulus Tannos. Argumen-argumen tersebut sedang kami kaji untuk disanggah pada sidang lanjutan,” tambahnya.

Meski demikian, Agvirta tidak dapat memastikan kapan persidangan akan berakhir karena hal tersebut sepenuhnya bergantung pada dinamika sidang dan kewenangan pengadilan Singapura. “Durasi persidangan bisa satu atau dua bulan, tergantung perkembangan di pengadilan. Sistem hukumnya mengacu pada pengadilan Singapura, sehingga AGC yang mewakili Indonesia di sana,” jelasnya.
Terkait substansi sidang, Agvirta menyebutkan bahwa saksi dari pihak Paulus Tannos telah memberikan keterangan, meskipun usulan ahli dari pihaknya sempat ditolak oleh pengadilan. Kini, pihak Indonesia berfokus untuk menyanggah keterangan tersebut dengan argumen dan bukti yang kuat.
Baca juga : Polres Wonogiri Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan melalui Pelepasan Jagung ke Bulog
Selain itu, Agvirta juga mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Namun, pengadilan Singapura menolak permintaan tersebut. “Fasilitas kesehatan di Changi Prison, tempat Paulus Tannos ditahan, dinilai sudah memadai untuk memenuhi kebutuhan kesehatannya,” ungkap Agvirta.
Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri pada periode 2011–2013. Saat ini, ia tengah menjalani proses ekstradisi di Singapura, dengan pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat.
Pewarta : Vie
