Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Selembar Surat Sakti PLT, Asisten 1 Membuat Sengsara Masyarakat Angkola Timur dan Sipirok

Selembar Surat Sakti PLT, Asisten 1 Membuat Sengsara Masyarakat Angkola Timur dan Sipirok

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Selembar Surat Sakti PLT
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tapanuli Selatan — Masyarakat Angkola Timur dan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, telah lama merasa resah, geram, dan muak akibat konflik berkepanjangan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Konflik ini berpusat pada keberadaan perusahaan yang dianggap melakukan intimidasi dan provokasi terhadap masyarakat, terutama terkait pengelolaan tanah. Meski sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa dan berbagai upaya lainnya, termasuk keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), masalah ini belum menemukan titik terang hingga Minggu, 14 September 2025.

Holil Pohan, salah satu warga Angkola Timur, menyatakan bahwa masyarakat tidak membutuhkan rumah, melainkan kejelasan atas hak tanah kebun mereka yang telah dikelola secara turun-temurun. “Kami bukan penggarap. Tanah ini warisan leluhur kami. Beberapa warga memang pernah mengalihkan sebagian hak milik karena kebutuhan mendesak, tetapi jika tidak terpaksa, kami tidak akan melakukannya,” ujar Holil.

Ia juga menyinggung Notulen Rapat Forkopimda pada 26 Agustus 2025, yang seharusnya mendorong Bupati Tapanuli Selatan untuk mendukung masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan PT TPL. Namun, Holil menilai bupati justru lebih fokus pada Program 3 Juta Rumah, yang merupakan prioritas pemerintah pusat untuk membangun rumah bagi ASN di area konsesi TPL seluas 4.577 hektare yang telah beralih status menjadi Area Penggunaan Lain (APL). “Kami tidak butuh rumah, kami ingin hak kami, kebun kami, lahan kami,” tegas Holil.

Siti, warga lainnya, menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, seharusnya bertindak tegas dan mendukung masyarakat yang hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan akibat tindakan PT TPL. “Dulu saat kampanye, visi misi bupati adalah membangun Tapanuli Selatan yang lebih baik, bukan seperti sekarang yang ibarat ayam kehilangan induk,” ungkap Siti.

PT TPL beroperasi di Tapanuli Selatan berdasarkan Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dari Menteri Kehutanan RI melalui SK Nomor 493/Kpts-II/1992 tertanggal 1 Juni 1992. Namun, keberadaan perusahaan ini telah memicu konflik tanah yang berkepanjangan tanpa penyelesaian yang memadai.

Pada 13 September 2025, Bupati Gus Irawan Pasaribu menyebutkan bahwa telah diadakan rapat koordinasi dengan Forkopimda, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), PT TPL, BPHL II, BPKH Wilayah I, KPH VI, KKPH XI, dan camat terkait. Meski 4.577 hektare lahan konsesi TPL telah beralih menjadi APL, masyarakat masih kesulitan mengelola atau memperjualbelikan lahan tersebut karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) enggan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau memecah SHM.

Siti menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penerbitan izin konsesi PT TPL, salah satunya adalah ketidaklibatan masyarakat dalam proses pemetaan tata batas. “Kami meminta bupati selaku ketua satgas daerah memerintahkan PT TPL menghentikan segala kegiatan sebelum tapal batas ditetapkan, baik di dalam maupun di luar konsesi. Kami juga menuntut kompensasi atas kebun masyarakat yang dirusak,” tegas Siti.

Baca juga : Temuan BPK 2024: Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Selatan Rugikan Negara

Ia juga memohon kepada Forkopimda, Bupati Gus Irawan Pasaribu, dan Ketua DPRD Rahmat Nasution untuk memberikan rasa nyaman dan keadilan kepada masyarakat. Siti mengancam bahwa jika tidak ada penyelesaian yang jelas, masyarakat Angkola Timur dan Sipirok akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar.

Sutan Sumuran Pulungan, warga lainnya, menyoroti visi misi PT TPL, khususnya misi nomor tiga yang menjanjikan keuntungan maksimal bagi pemangku kepentingan dan kontribusi terhadap pembangunan sosial-ekonomi masyarakat sekitar. “Namun, yang kami rasakan justru sebaliknya: kesengsaraan, intimidasi, dan provokasi dari PT TPL,” tutupnya.

Hak-Hak Dasar dan Regulasi

Konflik ini juga berkaitan dengan pelanggaran hak-hak dasar masyarakat, termasuk:

  1. Hak atas Tanah Adat
    Undang-undang dan peraturan melindungi hak masyarakat adat atas tanah mereka, termasuk keberlanjutan wilayah adat dan penolakan terhadap penguasaan lahan oleh PT TPL.
  2. Perlindungan Lingkungan
    Peraturan terkait dampak lingkungan, seperti limbah yang mencemari sawah dan perairan, perlu ditindak secara hukum.
  3. Penegakan Hukum dan Keadilan
    Diperlukan mekanisme penegakan hukum untuk menindak kekerasan dan pelanggaran hak masyarakat oleh perusahaan, termasuk tindakan keamanan perusahaan.
  4. UU Kehutanan
    Memberikan landasan hukum untuk pengelolaan hutan yang menegaskan hak masyarakat adat.
  5. UU Masyarakat Adat
    Mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang sering menjadi korban penguasaan lahan oleh industri.

Konflik ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan perusahaan dan hak masyarakat adat, yang hingga kini masih menunggu penyelesaian yang adil dan transparan.

Pewarta : Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Temuan BPK 2024: Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Selatan Rugikan Negara
Next: Upaya Pembunuhan Pemimpin Hamas di Qatar: Implikasi Politik dan Diplomatik

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.