Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Selembar Surat Sakti PLT, Asisten 1 Membuat Sengsara Masyarakat Angkola Timur dan Sipirok

Selembar Surat Sakti PLT, Asisten 1 Membuat Sengsara Masyarakat Angkola Timur dan Sipirok

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Selembar Surat Sakti PLT
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tapanuli Selatan — Masyarakat Angkola Timur dan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, telah lama merasa resah, geram, dan muak akibat konflik berkepanjangan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Konflik ini berpusat pada keberadaan perusahaan yang dianggap melakukan intimidasi dan provokasi terhadap masyarakat, terutama terkait pengelolaan tanah. Meski sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa dan berbagai upaya lainnya, termasuk keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), masalah ini belum menemukan titik terang hingga Minggu, 14 September 2025.

Holil Pohan, salah satu warga Angkola Timur, menyatakan bahwa masyarakat tidak membutuhkan rumah, melainkan kejelasan atas hak tanah kebun mereka yang telah dikelola secara turun-temurun. “Kami bukan penggarap. Tanah ini warisan leluhur kami. Beberapa warga memang pernah mengalihkan sebagian hak milik karena kebutuhan mendesak, tetapi jika tidak terpaksa, kami tidak akan melakukannya,” ujar Holil.

Ia juga menyinggung Notulen Rapat Forkopimda pada 26 Agustus 2025, yang seharusnya mendorong Bupati Tapanuli Selatan untuk mendukung masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan PT TPL. Namun, Holil menilai bupati justru lebih fokus pada Program 3 Juta Rumah, yang merupakan prioritas pemerintah pusat untuk membangun rumah bagi ASN di area konsesi TPL seluas 4.577 hektare yang telah beralih status menjadi Area Penggunaan Lain (APL). “Kami tidak butuh rumah, kami ingin hak kami, kebun kami, lahan kami,” tegas Holil.

Siti, warga lainnya, menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, seharusnya bertindak tegas dan mendukung masyarakat yang hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan akibat tindakan PT TPL. “Dulu saat kampanye, visi misi bupati adalah membangun Tapanuli Selatan yang lebih baik, bukan seperti sekarang yang ibarat ayam kehilangan induk,” ungkap Siti.

PT TPL beroperasi di Tapanuli Selatan berdasarkan Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dari Menteri Kehutanan RI melalui SK Nomor 493/Kpts-II/1992 tertanggal 1 Juni 1992. Namun, keberadaan perusahaan ini telah memicu konflik tanah yang berkepanjangan tanpa penyelesaian yang memadai.

Pada 13 September 2025, Bupati Gus Irawan Pasaribu menyebutkan bahwa telah diadakan rapat koordinasi dengan Forkopimda, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), PT TPL, BPHL II, BPKH Wilayah I, KPH VI, KKPH XI, dan camat terkait. Meski 4.577 hektare lahan konsesi TPL telah beralih menjadi APL, masyarakat masih kesulitan mengelola atau memperjualbelikan lahan tersebut karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) enggan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau memecah SHM.

Siti menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penerbitan izin konsesi PT TPL, salah satunya adalah ketidaklibatan masyarakat dalam proses pemetaan tata batas. “Kami meminta bupati selaku ketua satgas daerah memerintahkan PT TPL menghentikan segala kegiatan sebelum tapal batas ditetapkan, baik di dalam maupun di luar konsesi. Kami juga menuntut kompensasi atas kebun masyarakat yang dirusak,” tegas Siti.

Baca juga : Temuan BPK 2024: Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Selatan Rugikan Negara

Ia juga memohon kepada Forkopimda, Bupati Gus Irawan Pasaribu, dan Ketua DPRD Rahmat Nasution untuk memberikan rasa nyaman dan keadilan kepada masyarakat. Siti mengancam bahwa jika tidak ada penyelesaian yang jelas, masyarakat Angkola Timur dan Sipirok akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar.

Sutan Sumuran Pulungan, warga lainnya, menyoroti visi misi PT TPL, khususnya misi nomor tiga yang menjanjikan keuntungan maksimal bagi pemangku kepentingan dan kontribusi terhadap pembangunan sosial-ekonomi masyarakat sekitar. “Namun, yang kami rasakan justru sebaliknya: kesengsaraan, intimidasi, dan provokasi dari PT TPL,” tutupnya.

Hak-Hak Dasar dan Regulasi

Konflik ini juga berkaitan dengan pelanggaran hak-hak dasar masyarakat, termasuk:

  1. Hak atas Tanah Adat
    Undang-undang dan peraturan melindungi hak masyarakat adat atas tanah mereka, termasuk keberlanjutan wilayah adat dan penolakan terhadap penguasaan lahan oleh PT TPL.
  2. Perlindungan Lingkungan
    Peraturan terkait dampak lingkungan, seperti limbah yang mencemari sawah dan perairan, perlu ditindak secara hukum.
  3. Penegakan Hukum dan Keadilan
    Diperlukan mekanisme penegakan hukum untuk menindak kekerasan dan pelanggaran hak masyarakat oleh perusahaan, termasuk tindakan keamanan perusahaan.
  4. UU Kehutanan
    Memberikan landasan hukum untuk pengelolaan hutan yang menegaskan hak masyarakat adat.
  5. UU Masyarakat Adat
    Mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang sering menjadi korban penguasaan lahan oleh industri.

Konflik ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan perusahaan dan hak masyarakat adat, yang hingga kini masih menunggu penyelesaian yang adil dan transparan.

Pewarta : Adi Tanjoeng


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Temuan BPK 2024: Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Selatan Rugikan Negara
Next: Upaya Pembunuhan Pemimpin Hamas di Qatar: Implikasi Politik dan Diplomatik

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.