Ri News. Ambon – langkah tegas yang menegaskan komitmen terhadap etika profesi, Kepolisian Daerah Maluku telah secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat seorang anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penganiayaan fatal terhadap seorang remaja di Tual. Keputusan ini tidak hanya mencerminkan respons institusional terhadap pelanggaran berat, tetapi juga menjadi sorotan atas upaya reformasi internal kepolisian di tengah tuntutan masyarakat akan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Bripda Mesias Viktor Siahaya, yang menjadi tersangka utama dalam insiden tragis tersebut, dinyatakan bersalah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung maraton selama 14 jam, dari Senin siang hingga dini hari Selasa. Majelis sidang, dipimpin oleh Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan, menyatakan bahwa perilaku pelaku merupakan tindakan tercela yang melanggar prinsip-prinsip dasar keanggotaan kepolisian. Sanksi yang dijatuhkan mencakup penempatan di tempat khusus selama empat hari, mulai 21 hingga 24 Februari 2026, diikuti dengan pemberhentian tidak hormat secara administratif.
Proses sidang ini menonjol karena keterbukaan dan pengawasan eksternal yang ketat. Sebanyak 14 saksi memberikan kesaksian, dengan sepuluh di antaranya hadir langsung, termasuk rekan sesama anggota Brimob dan saudara kandung korban berusia 14 tahun. Empat saksi lainnya bergabung secara virtual dari wilayah Tual, melibatkan personel kepolisian setempat dan keluarga korban. Kehadiran pengamat independen, seperti perwakilan dari lembaga hak asasi manusia provinsi, unit perlindungan perempuan dan anak, serta yayasan advokasi terkait, menambah legitimasi prosedur ini. Bahkan, asistensi dari divisi pusat kepolisian nasional dan tim pengawas khusus memastikan bahwa sidang berjalan transparan dan sesuai standar nasional.

Pelanggaran yang dituduhkan kepada Bripda Siahaya merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik. Aturan ini secara eksplisit melarang tindakan kekerasan yang melanggar sumpah jabatan dan prinsip humanis, menjadikan kasus ini sebagai contoh nyata bagaimana pelanggaran etik dapat berujung pada sanksi karir yang permanen. Meski demikian, pelaku diberi kesempatan untuk mempertimbangkan banding, menunjukkan adanya mekanisme checks and balances dalam sistem internal kepolisian.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyampaikan harapannya bahwa putusan ini akan membawa rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus memperkuat citra institusi sebagai penegak disiplin. “Ini adalah bukti komitmen kami dalam menangani pelanggaran secara tegas dan transparan,” ujarnya, menekankan arahan langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian nasional untuk memproses kasus hingga tuntas. Lebih jauh, ia menjadikan insiden ini sebagai pelajaran berharga bagi seluruh personel, mengingatkan mereka untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan sikap humanis dalam menjalankan tugas. Prinsip “Rastra Sewakottama” – abdi utama bagi nusa dan bangsa – disebut sebagai panduan utama dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Baca juga : Patroli Sinergis Ngawi: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Tengah Euforia Ramadhan
Dari perspektif akademis, kasus ini mengilustrasikan dinamika reformasi kepolisian di Indonesia, di mana tekanan dari masyarakat sipil dan lembaga pengawas semakin mendorong transparansi. Penanganan yang melibatkan elemen eksternal tidak hanya meningkatkan kredibilitas, tetapi juga berpotensi mengurangi insiden serupa di masa depan. Namun, tantangan tetap ada: bagaimana memastikan bahwa sanksi etik ini selaras dengan proses pidana yang sedang berjalan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan holistik.
Sementara itu, Polda Maluku menegaskan keterbukaan terhadap kritik masyarakat dan komitmen untuk menjaga ketertiban wilayah. Kondisi keamanan yang stabil di Maluku, menurut mereka, adalah hasil dari dedikasi mayoritas anggota yang bekerja dengan integritas tinggi. Proses hukum pidana terhadap tersangka akan terus dipantau, memastikan kepatuhan penuh terhadap undang-undang yang berlaku. Kasus ini, pada akhirnya, menjadi pengingat bahwa kekuasaan harus diimbangi dengan tanggung jawab, demi membangun kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap lembaga penegak hukum.
Pewarta : Vie

