RI News Portal. Jakarta, 16 November 2025 – Di balik sorotan publik terhadap kunjungan penagih utang ke kediaman Sarwendah terkait tunggakan cicilan kendaraan, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap fakta keuangan yang menunjukkan komitmen berkelanjutan sang selebriti terhadap mantan istrinya. Data transfer bulanan yang mencapai ratusan juta rupiah ini menjadi bukti nyata bahwa Ruben tidak mengalami krisis ekonomi seperti yang beredar di narasi publik.
Dalam pernyataan eksklusif di Jakarta Selatan pada Sabtu, 15 November, Minola menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan meluruskan persepsi keliru. “Narasi yang mencoba menggambarkan klien kami sebagai pihak yang lalai secara finansial sunggah tidak mencerminkan realitas,” katanya. Ia menekankan bahwa pasca-putusan perceraian, kewajiban Ruben seharusnya terbatas pada nafkah anak dan biaya pendidikan, namun realitasnya melampaui itu.
Bukti yang disodorkan mencakup rekam jejak transfer sejak September 2024, dengan nilai tetap Rp242.629.000 per bulan. Rincian alokasi dana ini mencerminkan pola pengeluaran rumah tangga yang tetap dipertahankan Ruben meski status pernikahan telah berakhir. Di antaranya, Rp68 juta dialokasikan untuk bahan bakar dan tol, Rp9,3 juta untuk sarang burung walet, serta Rp5,2 juta untuk iuran kebersihan dan pengelolaan sampah. Bahkan biaya listrik rumah yang kini ditempati Sarwendah dibagi rata, dengan porsi Ruben mencapai Rp12,9 juta setiap bulan.

Minola memaparkan bahwa pola ini konsisten sejak perceraian resmi, menjadikan total kontribusi Ruben jauh melebihi standar hukum pasca-perceraian. “Ini bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk tanggung jawab yang berkelanjutan terhadap keluarga,” ujarnya. Ia menyoroti ironisnya tudingan ketidakmampuan membayar cicilan mobil, mengingat prioritas Ruben jelas tertuju pada pemenuhan kebutuhan anak-anak dan mantan pasangan.
Kasus ini menyoroti dinamika pasca-perceraian di kalangan figur publik, di mana batas antara kewajiban hukum dan komitmen moral sering kabur. Analis hukum keluarga mencatat bahwa meski Undang-Undang Perkawinan Indonesia membatasi nafkah mantan pasangan pada kondisi tertentu, praktik sukarela seperti ini dapat menjadi preseden dalam mediasi sengketa keuangan. “Kontribusi di luar ketentuan hukum mencerminkan upaya menjaga stabilitas anak, meski berpotensi memicu perdebatan tentang kewajaran,” kata seorang pakar hukum yang enggan disebut namanya.
Baca juga : Nolan Ungkap Gambar Perdana ‘The Odyssey’: Epik Homer dalam Skala IMAX Monumental
Minola menutup pernyataannya dengan ajakan kepada publik untuk menilai secara objektif. “Apakah seorang ayah yang masih menanggung seluruh aspek kehidupan rumah tangga mantan istrinya pantas dituduh tidak bertanggung jawab atas urusan pribadinya sendiri?” Pertanyaan ini meninggalkan ruang interpretasi luas, sekaligus menegaskan bahwa isu tunggakan cicilan mungkin hanya sebagian kecil dari gambaran keuangan yang lebih kompleks.
Perkembangan ini diperkirakan akan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap manajemen keuangan selebriti pasca-perceraian, dengan potensi membuka diskusi lebih dalam tentang etika tanggung jawab keluarga di era media sosial.
Pewarta : Vie

