RI News Portal. Jakarta, 2 Desember 2025 – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan layanan masyarakat pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 10.40 WIB, Selasa pagi, didampingi tim kuasa hukumnya.
Dihadapan awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Ridwan Kamil menegaskan kedatangannya merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap supremasi hukum sekaligus wujud akuntabilitas publik seorang mantan pejabat negara.
“Saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi dan juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan rasa senang atas pemanggilan tersebut karena memberi kesempatan baginya untuk memberikan klarifikasi langsung kepada penyidik.

“Tanpa klarifikasi, persepsi bisa liar dan itu justru merugikan. Hari ini saya bisa menjelaskan apa adanya sesuai yang saya ketahui,” tambah politisi yang akrab disapa Kang Emil itu.
Ridwan Kamil menegaskan kesiapannya bekerja sama sepenuhnya dengan KPK. “Saya siap dan mendukung KPK mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait perkara di Bank BJB ini,” katanya.
Kasus yang menyeret nama Bank BJB bermula dari laporan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengadaan iklan layanan masyarakat senilai ratusan miliar rupiah pada kurun 2021–2023. Pada 13 Maret 2025, KPK resmi menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB saat itu
- Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali dua agensi pemenang tender
- Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelum pemanggilan saksi hari ini, tim penyidik KPK telah menggeledah kediaman pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan beberapa kendaraan roda empat yang diduga terkait aliran dana proyek.
Hingga berita ini diturunkan, Ridwan Kamil masih menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Belum ada keterangan resmi dari juru bicara KPK terkait substansi materi yang digali dari mantan gubernur periode 2018–2023 tersebut.
Pemanggilan Ridwan Kamil menambah panjang daftar pejabat tinggi daerah yang diperiksa KPK dalam kasus korupsi BUMD setelah sebelumnya mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga pernah dipanggil dalam perkara serupa di bank pembangunan daerah masing-masing.
Pewarta : Albertus Parikesit

