RI News. Jakarta, 17 Februari 2026 – Dalam langkah tegas menjaga integritas dan independensi jurnalistik, manajemen RI News Portal di bawah naungan PT. Virnandanda Creator Production secara resmi memberhentikan tiga personelnya dari wilayah liputan Pesisir Selatan. Keputusan ini diumumkan setelah proses evaluasi internal mendalam serta investigasi oleh Tim Etik dan Disiplin Redaksi yang berlangsung sejak hari ini.
Ketiga individu yang terdampak adalah Ahmadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabiro Pesisir Selatan, serta dua jurnalis Rozza Arianto dan Romi Nelma Juanda. Pemberhentian berlaku efektif sejak tanggal surat keputusan diterima atau paling lambat pada 17 Februari 2026. Dengan status ini, mereka tidak lagi memiliki hak atas segala bentuk identitas resmi, kartu pers, maupun atribut lain yang terkait dengan redaksi RI News Portal.
Menurut pernyataan resmi perusahaan, keputusan tersebut diambil berdasarkan temuan dugaan pelanggaran serius yang telah diverifikasi melalui investigasi internal. Pelanggaran tersebut dinilai melanggar beberapa ketentuan krusial dalam Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers (Keputusan Dewan Pers No. 03/SK/DP/X/2006 beserta perubahan terkini), khususnya Pasal 8 yang menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi, termasuk menerima suap atau bentuk gratifikasi lain yang mengompromikan independensi.

Selain itu, pelanggaran juga mencakup ketentuan dalam Peraturan Perusahaan, terutama Bab IV mengenai Etika Kerja serta Bab VI yang secara tegas melarang konflik kepentingan. Manajemen menekankan bahwa tindakan ini merupakan kewajiban untuk melindungi prinsip-prinsip dasar pers nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat berbasis demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap RI News Portal. Independensi, akurasi, dan integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama operasional kami,” demikian bunyi pernyataan resmi yang diterbitkan hari ini.
Baca juga : Timor Leste Tantang ASEAN: Pengadilan atas Kejahatan Perang Myanmar Picu Pengusiran Diplomat
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh insan pers, khususnya di lingkungan RI News Portal, agar senantiasa mengutamakan wibawa kode etik di atas segala kepentingan pribadi atau eksternal. Perusahaan menyatakan akan terus memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah potensi pelanggaran serupa di masa mendatang, sekaligus mendukung upaya kolektif pers nasional dalam menjaga kualitas profesi jurnalistik.
RI News Portal menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan telah melalui proses yang adil serta transparan sesuai standar etik dan disiplin internal. Publik diharapkan memahami bahwa upaya penegakan etika ini bertujuan untuk memperkuat peran media sebagai pilar demokrasi yang bertanggung jawab.
Pewarta : Redaksi

