
RI News Portal. Jakarta 30 Septembar 2025 – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan sosial, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Indonesia berkomitmen untuk merevitalisasi pengelolaan museum nasional. Inisiatif ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan upaya strategis untuk menjadikan museum sebagai pusat edukasi yang relevan dengan tuntutan zaman. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (29/9/2025).
Restu Gunawan menekankan bahwa perbaikan dimulai dari dasar, yaitu proses registrasi museum hingga penyediaan dukungan untuk fasilitas dan koleksi. “Kementerian Kebudayaan terus memperbaiki pengelolaan museum di Indonesia. Mulai dari registrasi museum, hingga memberikan dukungan untuk fasilitas maupun koleksinya,” ujar Restu. Pendekatan ini juga mencakup standarisasi khusus untuk museum daerah, yang sering kali menghadapi tantangan sumber daya terbatas. Dalam konteks akademis, langkah ini sejalan dengan prinsip pengelolaan warisan budaya yang berkelanjutan, di mana museum tidak lagi dilihat sebagai gudang artefak, tetapi sebagai ruang interaktif yang mendorong dialog antargenerasi.
Salah satu elemen kunci dalam inisiatif ini adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permuseuman. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat regulasi, meningkatkan tata kelola, dan memposisikan museum sebagai inti dari pendidikan kebudayaan. “RUU Permuseuman harus segera disahkan sebagai payung hukum strategis dalam pengelolaan museum dan artefak nasional. Redefinisi konsep museum ditingkatkan, nasional maupun internasional,” tambah Restu. Dari perspektif akademis, RUU ini bisa menjadi katalisator untuk mengintegrasikan teknologi digital, seperti virtual reality dan database online, sehingga museum dapat diakses secara global tanpa mengorbankan integritas budaya lokal.

Sementara itu, Direktur Sejarah dan Permuseuman, Agus Mulyana, menyoroti peran museum yang lebih luas. “Museum tidak hanya bertugas melestarikan warisan budaya. Tetapi juga harus dikelola secara bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat melalui praktik berkelanjutan,” katanya. Agus menambahkan bahwa museum adalah jendela bagi bangsa untuk belajar dari masa lalu, bukan sekadar tempat penyimpanan benda kuno. Pendekatan ini mencerminkan tren global di bidang museologi, di mana institusi seperti Smithsonian atau Louvre telah mengadopsi model berkelanjutan yang menggabungkan konservasi dengan keterlibatan komunitas.
Rekomendasi RUU Permuseuman didasarkan pada naskah akademik dan pasal-pasal yang telah disusun, dengan dokumentasi resmi dari pelaksanaan Dewan Kebudayaan Tradisi (DKT) sebagai bahan pendukung. Agus berharap bahwa perbaikan ini akan menjadikan museum sebagai sarana pembelajaran bagi pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus menghadirkan koleksi yang lebih berkualitas. Dalam analisis akademis, transformasi ini potensial untuk meningkatkan literasi budaya di Indonesia, di mana museum bisa berfungsi sebagai platform untuk riset interdisipliner, dari antropologi hingga teknologi informasi.
Baca juga : Pejabat Polda Lampung Turun ke Sekolah: Membangun Benteng Pendidikan Melawan Ancaman Digital dan Narkotika
Inisiatif Kemenbud ini datang pada saat yang tepat, ketika pandemi dan digitalisasi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan warisan budaya. Dengan fokus pada relevansi zaman, pengelolaan museum Indonesia diharapkan tidak hanya melestarikan masa lalu, tetapi juga membangun masa depan yang inklusif dan inovatif.
Pewarta : Yudha Purnama
