Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Rehabilitasi Kasus ASDP: Prabowo Kirim Sinyal Introspeksi bagi Penegak Hukum

Rehabilitasi Kasus ASDP: Prabowo Kirim Sinyal Introspeksi bagi Penegak Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Prabowo Kirim Sinyal Introspeksi bagi Penegak Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 28 November 2025 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menafsirkan penerbitan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kasus ASDP sebagai sinyal keras bagi seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan refleksi mendalam terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini berjalan.

“Secara umum, kita mungkin bisa menafsirkan demikian. Tetapi dari situlah, dalam bernegara ini, kita harus melihat apakah para penegak hukum melihat sinyal yang diberikan Presiden ini seperti apa,” ujar Otto Hasibuan usai menemui Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat siang.

Menurut Otto, perbedaan pandangan yang tajam antara jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan terdakwa merupakan fenomena lumrah dalam sistem peradilan pidana. Setiap pihak, katanya, bekerja berdasarkan keyakinan dan alat bukti yang diyakini sah menurut versinya masing-masing. Pengadilan tetap menjadi institusi akhir yang menentukan kebenaran formil dan materil suatu perkara.

“Bisa saja jaksa meyakini suatu perbuatan memenuhi unsur pidana berdasarkan bukti A, B, C. Namun di persidangan, majelis hakim justru berkesimpulan sebaliknya karena penilaian yang berbeda terhadap bobot pembuktian yang sama,” jelasnya.

Namun, lanjut Otto, ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masih menyisakan kegelisahan publik karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan substantif, maka kewenangan konstitusional Presiden menjadi relevan sebagai katup pengaman terakhir sistem hukum nasional.

“Dalam konteks itulah hak prerogatif Presiden untuk memberikan rehabilitasi muncul sebagai instrumen korektif. Presiden memiliki kewenangan menilai kembali secara holistik—bukan hanya aspek hukum formil, tetapi juga aspek keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan bangsa,” tegas Otto.

Baca juga : Penyelundupan Ore Nikel di Perairan Sultra Digagalkan KRI Pari-849, Muatan 10.005 Ton Diamankan

Ia menambahkan, penggunaan hak prerogatif tersebut bukanlah intervensi terhadap independensi yudikatif, melainkan pelaksanaan checks and balances konstitusional yang diatur Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Presiden, dalam hal ini, bertindak sebagai penjaga konstitusi yang memastikan tidak ada warga negara yang menjadi korban kesalahan fatal sistem peradilan.

“Di sini Presiden melihat mana yang baik, mana yang tidak. Ini kewenangan beliau untuk itu,” tandasnya.

Pernyataan Otto Hasibuan ini menjadi yang pertama dari level wakil menteri koordinator yang secara eksplisit menyebut rehabilitasi kasus ASDP sebagai “sinyal introspeksi” bagi jaksa, penyidik, dan hakim. Pengamat hukum tata negara menilai langkah Presiden tersebut berpotensi membuka diskursus baru mengenai batas-batas hak prerogatif kepala negara di era reformasi, sekaligus memaksa institusi penegak hukum melakukan evaluasi internal terhadap kualitas pembuktian dan sensitivitas terhadap rasa keadilan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Wamenko Kumham Imipas tersebut.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penyelundupan Ore Nikel di Perairan Sultra Digagalkan KRI Pari-849, Muatan 10.005 Ton Diamankan
Next: Prabowo Targetkan 288 Ribu Sekolah Terima Layar Interaktif Digital pada Januari 2026: Lompatan Besar Menuju Pendidikan Berbasis Teknologi Merata

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.