Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara: Sebuah Keputusan Presiden yang Mengembalikan Keadilan bagi Pendidik

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara: Sebuah Keputusan Presiden yang Mengembalikan Keadilan bagi Pendidik

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 min read
Sebuah Keputusan Presiden yang Mengembalikan Keadilan bagi Pendidik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 13 November 2025 – Di tengah hiruk-pikuk agenda kenegaraan pasca-kunjungan ke Australia, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap keadilan sosial dengan menandatangani surat rehabilitasi bagi dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Keputusan ini, yang diumumkan secara resmi pada dini hari Kamis ini di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, bukan hanya memulihkan status profesional Abdul Muis dan Rasnal, tetapi juga menjadi simbol penghargaan negara terhadap dedikasi para pendidik yang sering kali terjebak dalam jerat birokrasi yang kaku.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang turut menyaksikan proses penandatanganan, menyampaikan bahwa langkah ini lahir dari aspirasi rakyat yang mengalir deras melalui berbagai saluran komunikasi publik. “Aspirasi ini mencapai kami melalui diskusi intensif dengan perwakilan masyarakat dan lembaga legislatif daerah. Kami koordinasikan dengan tim presiden selama seminggu terakhir, dan beliau memutuskan untuk menggunakan wewenang konstitusionalnya guna mengembalikan hak-hak mereka,” ujar Dasco di hadapan para awak media. Ia menambahkan bahwa kedua guru tersebut bahkan didampingi langsung oleh anggota DPRD Sulawesi Selatan untuk memastikan proses berjalan lancar, menunjukkan sinergi antar-tingkat pemerintahan dalam menangani isu kemanusiaan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang mendampingi Presiden saat penandatanganan, menekankan dimensi emosional dari keputusan ini. “Rehabilitasi ini diharapkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jembatan menuju pemulihan holistik. Kami ingin melihat nama baik, martabat, dan hak ekonomi mereka pulih sepenuhnya, sehingga mereka bisa kembali berkontribusi bagi generasi muda,” katanya. Prasetyo juga berpesan agar kasus serupa menjadi pelajaran bagi sistem pendidikan nasional, di mana niat baik tidak lagi dihukum dengan sanksi yang tidak proporsional. “Ini adalah pesan bagi seluruh Indonesia: guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, dan negara wajib melindungi mereka dari ketidakadilan yang lahir dari interpretasi aturan yang terlalu sempit.”

Latar belakang kasus Abdul Muis dan Rasnal mencerminkan ironisnya sistem birokrasi pendidikan di daerah terpencil. Pada 2018, keduanya—yang saat itu menjabat sebagai guru senior di SMAN 1 Masamba—memimpin pengumpulan iuran sukarela sebesar Rp20.000 per orang tua siswa. Dana tersebut digunakan untuk menutupi gaji telat hingga 10 bulan bagi 10 guru honorer di sekolah yang sama, sebuah inisiatif yang disetujui oleh komite sekolah dan bertujuan menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di tengah keterbatasan anggaran daerah. Namun, tindakan altruistik ini justru berujung pada laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat ke aparat penegak hukum, yang menduga adanya unsur pidana korupsi.

Proses hukum pun bergulir cepat: pemecatan sebagai ASN dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025, diikuti vonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung setelah tingkat kasasi. Selama lima tahun, keduanya menjalani perjuangan panjang, dari pengaduan ke tingkat lokal hingga provinsi, yang sering kali terhambat oleh dinding birokrasi. Abdul Muis, guru sosiologi yang kini berusia 58 tahun, mengungkapkan rasa frustrasinya dalam pernyataan singkat pasca-bertemu Presiden. “Kami merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan besar, padahal niat kami hanya untuk menyelamatkan rekan-rekan honorer yang kelaparan. Hari ini, kami akhirnya merasakan keadilan yang selama ini kami perjuangkan,” katanya dengan suara bergetar, mata berkaca-kaca.

Rasnal, mantan kepala sekolah yang kini mengajar bahasa Inggris di SMAN 3 Luwu Utara, menambahkan nuansa haru dalam kisahnya. “Perjalanan ini melelahkan, dari pintu ke pintu, tapi kini semuanya terbayar. Terima kasih kepada Presiden yang telah mendengar suara kami. Semoga ini menjadi preseden agar guru-guru lain tidak lagi takut berinisiatif untuk kesejahteraan anak didik.” Respons emosional mereka—termasuk sujud syukur di lokasi—menjadi momen yang menyentuh, menggambarkan beban psikologis yang selama ini mereka pikul sendirian.

Baca juga : Gedung Putih Tegaskan Tidak Ada Rencana Pangkalan Militer AS di Perbatasan Gaza

Keputusan Presiden Prabowo ini tidak hanya menutup babak tragis bagi dua individu, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang reformasi kebijakan pendidikan di Indonesia. Para pengamat hukum dan pendidikan menilai bahwa kasus ini menyoroti celah dalam Undang-Undang ASN dan regulasi pengelolaan dana sekolah, di mana inisiatif lokal sering kali benturan dengan aturan pusat yang kurang fleksibel. “Ini adalah ujian bagi pemerintahan baru untuk menyeimbangkan kepatuhan administratif dengan nilai kemanusiaan. Rehabilitasi seperti ini bisa menjadi katalisator bagi revisi aturan yang lebih inklusif,” komentar seorang pakar tata negara dari sebuah universitas negeri di Jakarta, yang meminta namanya dirahasiakan.

Lebih jauh, langkah ini selaras dengan visi Prabowo untuk membangun “Indonesia Emas 2045”, di mana sektor pendidikan menjadi prioritas utama. Dengan merehabilitasi Abdul Muis dan Rasnal, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa dedikasi guru—terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) seperti Luwu Utara—tidak boleh sia-sia. Kini, keduanya berharap bisa kembali mengajar dengan penuh semangat, sambil menjadi inspirasi bagi rekan seprofesi. Di tengah tantangan pendidikan nasional yang masih berat, kisah ini menjadi pengingat bahwa keadilan sering kali lahir dari empati, bukan semata prosedur.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gedung Putih Tegaskan Tidak Ada Rencana Pangkalan Militer AS di Perbatasan Gaza
Next: Pemusnahan Ladang Ganja Seluas 10 Hektare di Mandailing Natal: Upaya Brimob Sumut Memutus Rantai Narkotika di Perbukitan Terpencil

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.