Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Reformasi Tipologi KUA: Adaptasi Kementerian Agama terhadap Dinamika Pernikahan di Indonesia

Reformasi Tipologi KUA: Adaptasi Kementerian Agama terhadap Dinamika Pernikahan di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Adaptasi Kementerian Agama terhadap Dinamika Pernikahan di Indonesia
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 27 September 2025 – Di tengah penurunan tren pencatatan nikah nasional selama lima tahun terakhir, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2025. Kebijakan ini merevisi klasifikasi tipologi Kantor Urusan Agama (KUA), menyesuaikannya dengan realitas lapangan sambil memprioritaskan kemajuan karir para penghulu. Langkah ini tidak hanya menyederhanakan tata kelola administrasi keagamaan, tetapi juga mencerminkan respons proaktif terhadap perubahan sosial masyarakat Indonesia.

KMA baru ini mengklasifikasikan KUA berdasarkan volume pencatatan nikah tahunan, dengan penambahan kategori khusus untuk wilayah geografis tertentu. Tipologi A, B, dan C difokuskan pada angka pencatatan, sementara Tipologi D1 dan D2 mempertimbangkan tantangan aksesibilitas: D1 untuk daerah terluar, terdalam, dan perbatasan darat, serta D2 untuk wilayah kepulauan. Pendekatan ini mengakui keragaman kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, di mana faktor geografis sering menghambat layanan publik.

Penyesuaian ambang batas klasifikasi menjadi sorotan utama. Untuk Tipologi A, batas minimal kini diturunkan dari lebih dari 1.200 peristiwa per tahun menjadi lebih dari 1.000. Tipologi B direvisi dari rentang 600–1.200 menjadi 400–1.000, sementara Tipologi C dari kurang dari 600 menjadi kurang dari 400. Perubahan ini, menurut para pejabat Kemenag, bertujuan untuk membuat klasifikasi lebih realistis dan inklusif, menghindari stagnasi karir bagi penghulu di daerah dengan volume nikah rendah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa revisi ini mengembalikan esensi KUA ke fungsi intinya: pencatatan nikah. “Kami menurunkan ambang batas agar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan, sehingga penempatan penghulu tidak lagi menjadi penghalang bagi kemajuan karir mereka,” ujar Abu dalam konferensi pers pada Rabu, 24 September 2025. Ia menekankan peran Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai sumber data primer, yang kini semakin krusial untuk kebijakan berbasis bukti.

Baca juga : Kacang Mete Wonogiri: Camilan Khas dengan Harga Premium dan Proses Produksi yang Menantang

Dengan diberlakukannya KMA 748/2025, aturan sebelumnya—KMA Nomor 842 Tahun 2024—secara resmi dicabut. Seluruh regulasi teknis terkait wajib diselaraskan, memastikan transisi mulus di tingkat lokal. Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Afief Mundzir, menambahkan dimensi humanis pada kebijakan ini. “Penurunan angka nikah belakangan ini membuat ambang batas lama sulit dicapai, yang berdampak pada jenjang karir penghulu. Ini adalah langkah proaktif untuk mendukung mereka,” kata Afief.

Lebih jauh, Afief mendorong penghulu untuk memanfaatkan kebijakan ini sebagai momentum pening

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kacang Mete Wonogiri: Camilan Khas dengan Harga Premium dan Proses Produksi yang Menantang
Next: Kenaikan Pangkat 177 Perwira Tinggi TNI: Dinamika Kepemimpinan di Tengah Transformasi Pertahanan Nasional

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.