
RI News Portal. Kubu Raya, 4 Juni 2025 — Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, resmi kembali menyandang status sebagai bandara internasional setelah sempat diturunkan menjadi bandara domestik melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tertanggal 2 April 2024. Perubahan status ini ditandai secara simbolis dengan penabuhan rebana oleh sejumlah pejabat tinggi, yakni Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa M., Wakil Gubernur Kalbar Krisantus, dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, serta disaksikan para pemangku kepentingan lainnya.
Kembalinya status internasional Bandara Supadio memiliki dimensi strategis tidak hanya dalam konteks transportasi udara, tetapi juga dalam kerangka pengembangan wilayah, konektivitas antarnegara, serta penguatan ekonomi lokal dan regional. Rute internasional yang dalam waktu dekat akan kembali dibuka, terutama ke negeri tetangga Malaysia, diyakini akan menjadi katalisator bagi pertumbuhan sektor jasa, pariwisata, serta perdagangan lintas batas.
Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, reaktivasi bandara internasional ini merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan secara maksimal. Dalam pernyataannya usai seremoni peresmian, Edi menyebut bahwa Bandara Supadio sebagai pintu gerbang utama Kalimantan Barat memiliki potensi besar menjadi pusat mobilitas warga dan wisatawan, sekaligus penggerak roda perekonomian daerah.

“Pontianak kini kembali menjadi simpul penting dalam jaringan udara internasional, khususnya bagi wisatawan dari Kuching, Malaysia, yang hendak menjelajah kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta. Kita bisa memanfaatkan ini sebagai posisi strategis transit sekaligus destinasi wisata,” ujar Edi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peningkatan kunjungan wisatawan akan berdampak langsung terhadap pelaku ekonomi lokal, khususnya UMKM di sektor kuliner, kerajinan tangan, dan oleh-oleh khas Kalimantan Barat. “Efek domino dari penerbangan internasional sangat besar. Ini bukan hanya soal jumlah kunjungan, tapi soal dampak ekonomi riil di lapangan,” tambahnya.
Dalam perspektif tata kelola perkotaan dan pembangunan berkelanjutan, reaktivasi Bandara Internasional Supadio juga memperkuat legitimasi Kota Pontianak sebagai gateway atau wajah perwakilan Indonesia di wilayah perbatasan barat Kalimantan. Oleh karena itu, Edi mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah, untuk meningkatkan kualitas layanan, menjaga keamanan, serta memperkuat citra kota yang ramah, bersih, dan inklusif.
Baca juga : Pola Komunikasi Terbuka di Balaikota: Inisiatif Pemkot Tasikmalaya dalam Meningkatkan Partisipasi Publik
“Status ini adalah pengakuan, tetapi sekaligus tantangan. Kita harus menata kota ini agar benar-benar siap menjadi wajah Indonesia yang membanggakan di mata dunia,” tegasnya.
Dari sisi kebijakan nasional, kembalinya status internasional Bandara Supadio juga mencerminkan fleksibilitas pemerintah pusat dalam merespons kebutuhan daerah dan dinamika geopolitik perbatasan. Wilayah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki karakteristik mobilitas lintas negara yang tinggi, sehingga akses udara internasional menjadi kebutuhan krusial.
Secara akademis, kebijakan ini dapat dibaca dalam kerangka teori interkonektivitas regional dan desentralisasi asimetris, di mana pemerintah pusat memberikan ruang bagi daerah perbatasan untuk tumbuh melalui penguatan konektivitas global. Konektivitas ini, jika dikelola dengan baik, akan mendukung visi Indonesia sebagai negara kepulauan yang terbuka, berdaya saing, dan inklusif.
Dengan ditetapkannya kembali Bandara Supadio sebagai bandara internasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak dituntut untuk bersinergi dalam menyiapkan infrastruktur pendukung, regulasi yang adaptif, serta SDM yang kompeten di sektor transportasi dan pariwisata. Tanpa perencanaan yang matang, status internasional berpotensi menjadi simbol semata tanpa dampak signifikan bagi masyarakat.
Namun apabila dimanfaatkan secara strategis, kebijakan ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pembangunan wilayah perbatasan di Indonesia.
Pewarta : Eka Yuda

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal