RI News. Wonogiri — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Yarindo secara ilegal di wilayah Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran zat yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima masyarakat tentang adanya peredaran obat keras daftar G di sekitar Desa Bulurejo. Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak ke Dusun Tempuran, Desa Bulurejo, dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AP (26), warga setempat.
Saat diamankan, AP kedapatan membawa tiga klip plastik yang masing-masing berisi 10 butir pil daftar G berlogo “Y”. Dari pengakuan tersangka, ia telah lebih dulu menjual dua klip pil serupa kepada seseorang sebelum ditangkap. Total barang bukti yang diamankan mencapai 5 klip atau 50 butir obat keras daftar G jenis Yarindo.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AP dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan ini mengatur larangan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang berwenang.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat keras maupun narkotika di lingkungan sekitarnya. Bersama masyarakat, kami akan terus menjaga Wonogiri agar bebas dari peredaran zat berbahaya,” tegasnya.
Baca juga : Tim Plonca Asah Mental dan Taktik Jelang Kapolda Jawa Tengah Cup 2026
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap obat-obatan yang beredar tanpa izin resmi, terutama di wilayah pedesaan yang rentan terhadap praktik ilegal semacam ini.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline : #SatResnarkobaWonogiri, #ObatKerasIlegal, #Yarindo, #GiriwoyoWonogiri, #PeredaranObatTerlarang, #PolresWonogiri, #KesehatanMasyarakat, #RazziaNarkoba,

