Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Putusan Hakim Federal AS: Pemerintahan Trump Wajib Berikan Akses Hukum bagi Migran yang Dideportasi ke El Salvador

Putusan Hakim Federal AS: Pemerintahan Trump Wajib Berikan Akses Hukum bagi Migran yang Dideportasi ke El Salvador

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Pemerintahan Trump Wajib Berikan Akses Hukum bagi Migran yang Dideportasi ke El Salvador
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Praktik pemindahan tahanan ke negara dengan rekam jejak pelanggaran HAM, seperti El Salvador, berisiko melanggar prinsip non-refoulement dalam Konvensi Jenewa. Putusan ini memperkuat pentingnya pengawasan yudisial atas kebijakan imigrasi yang represif.”
— Prof. Claudia Mendez, Ph.D., Guru Besar Hukum Internasional, Universidad de los Andes, Kolombia

RI News Portal. Washington, D.C. Juni 2025 – Pengadilan Distrik Amerika Serikat pada Rabu (tanggal tidak disebut) mengeluarkan putusan penting terkait hak hukum para migran yang dideportasi ke El Salvador. Dalam putusannya, Hakim James Boasberg menyatakan bahwa pemerintahan Trump wajib menyediakan mekanisme hukum yang memungkinkan para migran untuk menentang pemindahan dan tuduhan kriminal yang dialamatkan kepada mereka.

Putusan ini menyusul kebijakan kontroversial yang diberlakukan pada bulan Maret, di mana sejumlah migran dikirim ke penjara di El Salvador berdasarkan penerapan undang-undang perang era abad ke-18. Mereka diduga memiliki afiliasi dengan kelompok kriminal transnasional asal Venezuela, yaitu Tren de Aragua—meski sebagian besar belum diberikan kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut secara hukum.

Menurut hakim Boasberg, kebijakan tersebut melanggar prinsip dasar due process atau proses hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Amerika Serikat. Para migran tersebut, meskipun bukan warga negara, tetap berhak atas perlindungan hukum minimum, termasuk hak untuk menolak tuduhan dan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak dapat dibenarkan bahwa seseorang dapat dipindahkan ke fasilitas penahanan luar negeri berdasarkan undang-undang kuno tanpa akses untuk membela diri,” ujar Boasberg dalam putusannya.

Langkah pengiriman para migran ke Pusat Penahanan Terorisme di El Salvador, yang dikenal memiliki catatan pelanggaran hak asasi manusia, juga menuai kritik luas dari kalangan akademisi, organisasi HAM internasional, dan pakar hukum imigrasi.

Putusan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam wacana global mengenai perlindungan hukum bagi migran, terutama dalam konteks kerja sama antarnegara yang melibatkan pemindahan tahanan. Dalam konteks hukum internasional, pemindahan migran ke negara ketiga tanpa prosedur hukum yang sah dapat dianggap sebagai bentuk deportasi paksa dan pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement, yang melarang pengembalian individu ke negara di mana mereka berisiko mengalami penganiayaan.

Baca juga : Gerakan Tanam Pohon Serentak di Kawasan Danau Toba: Upaya Kolektif Menjaga Status UNESCO Global Geopark

“Ini bukan hanya isu nasional, tetapi menyentuh inti komitmen Amerika terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum,” kata Dr. Elena Morales, pakar hukum migrasi dari Georgetown University.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar pemerintah menyediakan jalur hukum bagi para migran untuk mengajukan keberatan, baik atas proses pemindahan maupun tuduhan kriminal terhadap mereka. Ini mencakup akses terhadap bantuan hukum, penerjemah, serta waktu yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS atau dari pihak pemerintah El Salvador terkait arahan pengadilan tersebut. Namun, para pengamat memperkirakan bahwa implementasi putusan ini akan memerlukan revisi terhadap sejumlah protokol deportasi serta kerja sama bilateral antarnegara.

Pewarta : Setiawan S.TH

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Gerakan Tanam Pohon Serentak di Kawasan Danau Toba: Upaya Kolektif Menjaga Status UNESCO Global Geopark
Next: Trump dan Putin Bahas Serangan Drone Ukraina, Zelenskyy Tolak Usulan Gencatan Senjata

Related Stories

25 Warga Gaza Tewas Ditembak Israel saat Mencari Bantuan
2 min read

25 Warga Gaza Tewas Ditembak Israel saat Mencari Bantuan, Netanyahu Dorong “Migrasi Sukarela”

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago
Rusia Tembus Garis Pertahanan Ukraina Menjelang KTT Putin–Trump
2 min read

Rusia Tembus Garis Pertahanan Ukraina Menjelang KTT Putin–Trump: Ancaman Baru di Donetsk

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago
Mali Tangkap Dua Jenderal dan Diduga Agen Prancis,
2 min read

Mali Tangkap Dua Jenderal dan Diduga Agen Prancis, Gagalkan Rencana Kudeta

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.