Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Proyek Pengurukan Lahan Pasar Trade Centre Sragen Disinyalir Langgar Standar Kerja: Tinjauan Hukum, Lingkungan, dan Etika Administrasi Publik

Proyek Pengurukan Lahan Pasar Trade Centre Sragen Disinyalir Langgar Standar Kerja: Tinjauan Hukum, Lingkungan, dan Etika Administrasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 3 min read
Proyek Pengurukan Lahan Pasar Trade Centre Sragen Disinyalir Langgar Standar Kerja
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen, Proyek pengurukan lahan untuk pembangunan Pasar Trade Centre di Dusun Sapen RT 17, Kabupaten Sragen, menuai sorotan publik. Indikasi pelanggaran terhadap standar teknis dan administratif semakin mengemuka, baik dari segi muatan armada pengangkut, kualitas material urug, hingga dugaan keterlibatan galian ilegal (galian C) sebagai sumber tanah.

#Advestaiment RI_News

Indikasi Pelanggaran Standar Teknis dan Dampaknya

Di lapangan, material urug berupa tanah dan batu didistribusikan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar angkutan material bangunan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan sejumlah dampak langsung, antara lain:

  • Tingginya resiko debu yang mengganggu aktivitas warga sekitar dan berdampak pada kesehatan pernapasan.
  • Kemacetan dan gangguan lalu lintas akibat penggunaan armada berat di jalan desa yang tidak dirancang untuk beban angkut besar.
  • Tidak adanya penutup bak truk yang mengangkut tanah, melanggar ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 169 ayat (1) yang mengatur kewajiban pengangkut untuk menjaga keamanan dan kebersihan jalan.

Baca juga : BPH Migas dan DPR-Ditjen Migas Memantau Pipa Gas Cirebon-Semarang

Dugaan Penggunaan Galian C Ilegal

Tanah urug yang digunakan diduga berasal dari kegiatan galian C ilegal di wilayah Jalan Gesi, Kecamatan Gesi, Sragen. Kegiatan ini mengindikasikan pelanggaran terhadap:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi (IUP/IUPK).
  • Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa kegiatan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana.

Penggunaan alat berat pada area tanpa izin tambang resmi juga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, sedimentasi aliran sungai, hingga penurunan daya dukung lahan. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Galian C diduga ilegal Foto dok RI News Portal

Etika Administrasi dan Keterbukaan Informasi

Saat dikonfirmasi oleh media, Kepala Desa Mulyono justru menampilkan sikap saling lempar tanggung jawab. Jawaban yang diberikan cenderung tidak komprehensif dan mengesankan ketertutupan informasi. Padahal, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak atas akses informasi terhadap kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana publik atau melibatkan kepentingan umum.

Sikap pejabat publik yang tidak akuntabel ini melanggar prinsip good governance, terutama asas transparansi dan akuntabilitas. Etika pelayanan publik menuntut keterbukaan, kejelasan prosedur, serta tanggung jawab penuh atas setiap aktivitas pembangunan di wilayah kewenangannya.

#Advestaiment RI_News

Harapan Masyarakat dan Rekomendasi

Warga sekitar berharap proyek pasar ini berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru memunculkan konflik dan kerusakan lingkungan. Beberapa langkah rekomendatif yang dapat segera dilakukan:

  1. Audit teknis dan hukum terhadap proyek pengurukan oleh dinas terkait (PU, Lingkungan Hidup, dan Satpol PP).
  2. Penyelidikan terhadap sumber tanah urug, termasuk aktivitas galian C di Gesi.
  3. Peningkatan pengawasan distribusi material, termasuk kepatuhan terhadap standar muatan, keselamatan lalu lintas, dan pengendalian debu.
  4. Peningkatan komunikasi publik oleh aparatur desa dan pemerintah daerah, guna menghindari ketidakpercayaan warga.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: BPH Migas dan DPR-Ditjen Migas Memantau Pipa Gas Cirebon-Semarang
Next: Saatnya Lampung Bergerak! Gubernur dan Aktivis Kini Bersatu Lawan Perusakan Hutan TNBBS

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.