RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kali ini, fokus penyidikan mengarah pada peran konsultan pajak yang diduga bertindak sebagai perantara atau “proksi” antara wajib pajak dan aparatur pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pada Kamis (9 April 2026), penyidik memeriksa seorang konsultan pajak dari PT Energi Batubara Lestari sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri secara mendalam bagaimana proses restitusi berlangsung dan apakah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan oleh wajib pajak kepada KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (10 April 2026).

Menurut Budi, pendalaman ini khusus menyoroti posisi konsultan sebagai penghubung antara kebutuhan perusahaan swasta dengan kantor pajak. “Konsultan ini sering kali jadi proksi, bagaimana menjadi titik temu antara kebutuhan dari dua pihak, yaitu kebutuhan swasta atau wajib pajak agar pengajuannya itu disetujui. Proksi itu yang kemudian didalami penyidik,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono beserta seorang aparatur sipil negara dan seorang pihak swasta.
Keesokan harinya, 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Mereka adalah Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) sebagai pegawai pajak di kantor yang sama, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Baca juga : Sinergi Pengamanan VVIP: Danrem 072/Pamungkas Pimpin Penyambutan Presiden Prabowo di Lanud Adisutjipto
KPK menduga kasus ini berawal dari permintaan “uang apresiasi” atas pengajuan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan status lebih bayar. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPP menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikoreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Pemeriksaan terhadap konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari pada Kamis lalu menjadi bagian dari upaya KPK untuk membongkar rantai peran berbagai pihak dalam proses restitusi pajak. Penyidik ingin memastikan apakah ada intervensi atau pengaruh tidak wajar yang mempermudah atau mempercepat persetujuan restitusi di luar ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, penyidikan masih berlanjut dengan memeriksa berbagai saksi untuk mengungkap modus dan aliran dana yang diduga terkait praktik suap dalam pengelolaan restitusi pajak di wilayah Kalimantan Selatan. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor perpajakan yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan kerawanan proses restitusi pajak besar, terutama di sektor-sektor strategis seperti perkebunan dan pertambangan, di mana nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah. Integritas aparatur pajak dan transparansi proses menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Pewarta : Yudha Purnama

