RI News Portal. Jakarta, 7 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan penyelenggaraan kuota ibadah haji pada periode 2023-2024 di Kementerian Agama akan segera diumumkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang menekankan bahwa proses penyidikan tidak menemui hambatan substantif, melainkan hanya memerlukan finalisasi koordinasi teknis penghitungan kerugian keuangan negara.
Dalam penjelasannya di Gedung Penunjang KPK pada Rabu (7/1/2026), Fitroh menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan penghitungan kerugian negara dilakukan secara akuntabel dan sah secara hukum. “Tidak ada kendala sejauh ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa komunikasi antara tim penyidik KPK dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencapai titik terang, dengan kesepakatan bahwa kerugian tersebut dapat dikuantifikasi melalui metode tertentu yang disepakati bersama.

Fitroh menyoroti bahwa esensi dari penanganan perkara ini bukan semata-mata pada besaran angka kerugian, melainkan pada kepastian bahwa kerugian negara memang dapat dibuktikan secara hukum. Hal ini menjadi respons terhadap pertanyaan publik mengenai lamanya proses pengumuman tersangka. “Substansi utama bukan pada besaran angka, tetapi kepastian kerugian negara bisa dihitung secara sah,” katanya. Estimasi awal dari KPK menyebutkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang berasal dari dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota tambahan yang diterima Indonesia pada periode tersebut.
Mengenai dinamika internal di kalangan pimpinan KPK, Fitroh menggambarkannya sebagai hal yang wajar dalam proses penegakan hukum. “Itu biasa dalam sebuah dinamika,” ucapnya, seraya menekankan bahwa perbedaan pandangan pada setiap kasus tidak menghalangi komitmen lembaga untuk menangani perkara secara serius dan profesional. Ia juga belum bersedia merinci jumlah calon tersangka, dengan alasan menunggu pengumuman resmi untuk menjaga integritas proses.
Baca juga : Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan dalam Momentum Panen Raya dan Deklarasi Swasembada Pangan
Kasus ini bermula dari peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan pada pertengahan 2025, dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus. Saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan umum, yang berarti penetapan tersangka formal belum dilakukan hingga semua unsur pembuktian, termasuk kerugian negara, terpenuhi.
Dari perspektif akademis dan jurnalistik, penanganan kasus ini mencerminkan tantangan struktural dalam pemberantasan korupsi di sektor pengelolaan ibadah haji, di mana aspek teknis penghitungan kerugian sering menjadi bottleneck. Koordinasi antarlembaga seperti dengan BPK menunjukkan upaya untuk memperkuat bukti forensik akuntansi, yang krusial dalam penerapan pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. Proses ini juga menggarisbawahi pentingnya independensi lembaga antikorupsi dalam menghadapi dinamika internal dan eksternal, sambil memastikan akuntabilitas publik terhadap pengelolaan dana dan kuota yang bersifat sakral bagi masyarakat. Pengumuman tersangka yang dijanjikan segera ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut bagi publik mengenai akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Pewarta : Yogi Hilmawan

