RI News Portal. Manokwari, 5 Januari 2026 – Di tengah perdebatan nasional mengenai ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menjadikan persetujuan masyarakat adat sebagai syarat mutlak dalam setiap rencana pelepasan kawasan hutan. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan mencegah konflik sosial, tetapi juga mendukung upaya nasional pengurangan emisi karbon melalui pengelolaan hutan lestari.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, menyatakan bahwa prosedur operasional standar (SOP) yang telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu mewajibkan lampiran surat persetujuan dari pemilik hak ulayat dalam setiap proposal pelepasan hutan. “Masyarakat adat diposisikan sebagai subjek utama dalam pengambilan keputusan pemanfaatan sumber daya hutan,” ujarnya dalam pernyataan baru-baru ini. Jika persetujuan tidak diperoleh, proses perizinan akan dihentikan, termasuk penerbitan rekomendasi gubernur maupun pertimbangan teknis dari dinas terkait.

Kebijakan ini mencerminkan upaya preventif terhadap potensi konflik tenurial yang sering muncul akibat ekspansi investasi berbasis lahan. Dengan menempatkan hak ulayat sebagai prioritas, provinsi ini berupaya menyeimbangkan antara peluang ekonomi dari sektor kehutanan dan perlindungan ekosistem serta budaya lokal. Sejak 2019, Papua Barat telah menerapkan kebijakan tidak menerbitkan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit, sebagai kontribusi terhadap target nasional Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Program ini menekankan reduksi deforestasi, degradasi hutan, dan pengelolaan berkelanjutan untuk penyerapan karbon. Perkebunan sawit yang ada saat ini merupakan warisan dari izin lama, terbatas di wilayah seperti Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak, tanpa ada pembukaan lahan baru.
Pendekatan Papua Barat ini relevan di tengah diskusi nasional tentang rencana perluasan komoditas agraria di Tanah Papua. Senator Filep Wamafma dari Komite III DPD RI menekankan perlunya kajian mendalam yang holistik sebelum implementasi kebijakan serupa. Menurutnya, analisis harus mencakup dimensi ekologis yang sensitif di Papua, di mana hutan dipandang sebagai sumber kehidupan utama bagi masyarakat adat—sebagai “ibu” yang memberikan perlindungan dan mata pencaharian. Wamafma juga mengingatkan risiko bencana alam akibat konversi lahan besar-besaran, sebagaimana pengalaman di wilayah lain seperti Aceh dan Sumatera.
Baca juga : Apresiasi Tokoh Pesantren terhadap Pengamanan Libur Akhir Tahun di Jawa Tengah
Dari perspektif akademis, kebijakan ini selaras dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang diakui secara internasional dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat. Studi tentang konflik tenurial di Indonesia menunjukkan bahwa kurangnya keterlibatan masyarakat adat sering memicu resistensi jangka panjang, merusak stabilitas sosial, dan menghambat target iklim nasional. Di Papua Barat, integrasi hak ulayat ke dalam SOP administratif dapat menjadi model untuk provinsi lain, terutama dalam konteks otonomi khusus yang mengakui kekhususan budaya dan lingkungan Papua.
Meskipun demikian, tantangan tetap ada, termasuk tekanan investasi nasional dan koordinasi antarlembaga. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan memungkinkan ketika hak adat dan kelestarian lingkungan dijadikan fondasi utama, bukan sekadar pertimbangan sekunder. Pendekatan serupa dapat memperkuat komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi global sambil menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal.
Pewarta : Anjar Bramantyo

