RI News Portal. Ungaran, 24 Desember 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang terus menegaskan komitmennya dalam menjalankan tiga fungsi pokok lembaga legislatif, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pendekatan ini diterapkan secara terfokus pada penyusunan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2029, yang diharapkan menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Dalam ranah legislasi, DPRD secara intensif membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bersifat strategis. Di antaranya adalah Raperda APBD 2026 dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Proses pembahasan melibatkan rapat-rapat komisi serta sidang paripurna yang melibatkan eksekutif daerah, dengan tujuan menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan kerangka hukum nasional, tetapi juga selaras dengan prioritas pembangunan lokal, termasuk penguatan sektor pariwisata sebagai pendorong ekonomi kerakyatan.
Sementara pada fungsi anggaran, DPRD tidak hanya berperan dalam pembahasan dan persetujuan, tetapi juga pengawasan ketat terhadap pelaksanaan APBD, termasuk mekanisme Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Salah satu sorotan utama adalah kebijakan realokasi anggaran, di mana sebagian dana tunjangan dialihkan untuk mendukung inisiatif sosial krusial, seperti program pencegahan dan penanganan stunting, pemberian beasiswa bagi pelajar dari keluarga kurang mampu, serta penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini mencerminkan sensitivitas legislatif terhadap isu-isu kesejahteraan dasar, di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Fungsi pengawasan dijalankan melalui mekanisme lapangan yang proaktif, seperti inspeksi mendadak (sidak) dan kunjungan kerja ke berbagai kecamatan serta instansi terkait. Tujuannya adalah memverifikasi implementasi peraturan daerah dan APBD, menilai kualitas layanan publik, serta memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara. Contohnya, komisi yang membidangi pendidikan melakukan sidak ke institusi pendidikan untuk mengevaluasi fasilitas dan program belajar, sementara komisi yang menangani pemerintahan dan kemitraan melakukan kunjungan langsung ke wilayah kecamatan guna mendengar keluhan masyarakat secara langsung.
Sepanjang November hingga Desember 2025, agenda legislatif berjalan padat, mencakup rapat komisi bersama mitra kerja untuk membahas Raperda APBD 2026, sidang paripurna persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta pembahasan mendalam terhadap Raperda Rencana Induk Pariwisata. Selain itu, Badan Kehormatan DPRD melakukan studi banding antarlembaga untuk memperkaya kapasitas internal dan meningkatkan standar etika serta kinerja.
Baca juga : Polres Wonogiri Intensifkan Pengawasan Internal Personel di Pos Pengamanan Nataru
Melalui serangkaian aktivitas ini, DPRD Kabupaten Semarang berupaya memperkuat nilai-nilai demokrasi deliberatif, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan daerah, memperluas penyerapan aspirasi publik, serta memastikan akuntabilitas tinggi dalam setiap kebijakan eksekutif.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, dalam wawancara di kantor dewan pada 18 Desember 2025, menekankan bahwa prioritas utama adalah kepentingan rakyat. “Kami berkomitmen penuh untuk menampung dan merealisasikan aspirasi masyarakat melalui instrumen kebijakan dan program pembangunan yang konkret,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa pendekatan ini diharapkan membawa dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup warga Kabupaten Semarang.
Dengan demikian, kinerja DPRD tidak hanya sebagai pengawal regulasi, tetapi juga sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan aksi pemerintahan yang berkelanjutan.
Pewarta : Miftahkul Ma’na

