RI News. Padang – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang digagas Kementerian Hukum merupakan wujud konkret dari komitmen reformasi hukum Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan mendekatkan layanan hukum gratis kepada masyarakat di tingkat paling bawah, sehingga keadilan tidak lagi menjadi privilege bagi segelintir kelompok.
“Dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto, salah satu prioritas adalah melakukan reformasi politik dan reformasi hukum,” ujar Supratman Andi Agtas saat berada di Kota Padang, Senin.
Menurutnya, reformasi hukum tersebut diterjemahkan melalui pembentukan ribuan Posbakum yang kini telah mencapai 83.930 unit tersebar di seluruh Indonesia. Posbakum ini bukan sekadar layanan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara yang nyata di tengah masyarakat akar rumput.

“Posbakum memberikan akses keadilan kepada masyarakat di kalangan paling bawah, sekaligus menandakan bahwa pemerintah harus hadir di tengah-tengah rakyat,” tegas Supratman.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo tidak ingin keadilan hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki kekuasaan, kemampuan finansial, atau tingkat pendidikan tinggi. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Posbakum berfungsi sebagai forum konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan untuk beracara di pengadilan jika diperlukan.
“Posbakum menjadi sarana bagi masyarakat untuk berkonsultasi, mencari penyelesaian damai, dan mendapatkan rujukan hukum yang tepat,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan bahwa Posbakum merupakan instrumen penting untuk memastikan hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi kelompok masyarakat yang rentan. Program ini tidak berhenti pada pendekatan represif dalam menangani perkara, melainkan juga menjalankan peran preventif dan edukatif melalui penyuluhan serta pemberian informasi hukum secara luas kepada masyarakat.
Mahyeldi, yang juga mantan Wali Kota Padang, berharap Posbakum di tingkat kelurahan, desa, dan nagari dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan konsultasi hukum, mendukung penyelesaian masalah secara nonlitigasi, serta membangun kesadaran hukum masyarakat yang berkelanjutan.
“Dengan demikian, masyarakat tidak hanya tahu hak-haknya, tetapi juga mampu melindungi diri dari potensi ketidakadilan sejak dini,” pungkas Mahyeldi.
Pembentukan Posbakum di berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat, menjadi bagian dari upaya sistemik pemerintah untuk mewujudkan supremasi hukum yang inklusif. Melalui program ini, diharapkan kesenjangan akses keadilan dapat terus dikurangi, sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum bukan lagi sekadar slogan, melainkan realitas yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Menteri Hukum dan Gubernur Sumatera Barat dalam kegiatan di Padang.
Pewarta : Mayang Sari


Semoga RI News portal selalu berjaya….