RI News. Padangsidimpuan – Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku berinisial M. Yusuf (laki-laki dewasa) berhasil diamankan pada Jumat, 10 April 2026, setelah penyelidikan intensif menyusul kejadian yang menimpa korban di wilayah hukum Polres setempat.
Kejadian berawal pada Senin, 9 Februari 2026, sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Korban, Anita, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam sendirian untuk melihat ikan yang baru tiba di tempat penampungan. Sekitar 50 meter dari rumahnya, tepat di sebuah simpang, korban dicegat oleh dua hingga tiga orang laki-laki tak dikenal yang mengendarai sepeda motor warna putih.
Para pelaku langsung melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Mereka mengancam dan mengayunkan parang ke arah korban untuk merebut uang tunai Rp30.000.000, satu unit handphone merk Vivo, serta cincin emas seberat 7,5 gram. Korban sempat berteriak “rampok… rampok!” dan berusaha melawan, namun terkena luka sayat di jari tangan kirinya hingga mengalami sobek dan bersimbah darah. Korban kemudian tergeletak di jalan.

Saksi Angga yang mendengar teriakan segera keluar dari rumah dan mendapati korban dalam kondisi terluka. Atas kejadian tersebut, korban bersama pelapor Maya Sahrona Siregar segera melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/82/II/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Februari 2026.
Total kerugian materil yang dialami korban mencapai Rp50.000.000. Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain satu unit parang yang digunakan pelaku. Hasil visum et repertum menunjukkan korban mengalami luka sayat di lengan dan jari tangan kiri.
Kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni berinisial Latok dan Muhammad Yusuf. Pada Jumat, 10 April 2026, tim berhasil menangkap M. Yusuf yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Lingkungan II Desa Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Silaturahmi Tak Lekang Waktu: Alumni Prawan ’80 Gelar Halal Bihalal di Hotel Soetran Surabaya
Kasus ini diklasifikasikan sebagai pencurian disertai kekerasan karena pelaku menggunakan ancaman dan kekerasan fisik dengan senjata tajam untuk mempermudah pencurian serta mempertahankan barang hasil curian. Menurut Pasal 479 KUHP baru, perbuatan semacam ini dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun, dan dapat ditingkatkan hingga 12 tahun jika mengakibatkan luka berat atau dilakukan secara bersama-sama.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi sidik jari. Pelaku saat ini ditahan untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Padangsidimpuan menyatakan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan pengamanan di wilayah rawan kejahatan jalanan, terutama pada dini hari. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada saat beraktivitas di malam atau dini hari, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.
Pewarta: Adi Tanjoeng

