RI News Portal. Kebumen, 21 November 2025 – Kepolisian Resor Kebumen secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial N (29), warga Klirong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok platform olahraga daring bernama New World Sport (NWS). Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Kamis siang.
Dalam paparannya, AKBP Eka Baasith didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan bahwa NWS beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas keuangan manapun. Skema yang ditawarkan mengandung ciri-ciri klasik ponzi: janji imbal hasil harian yang tidak realistis, perekrutan berjenjang, serta jaminan pengembalian modal penuh yang ternyata fiktif.
“Modusnya sangat persuasif. Tersangka meyakinkan calon korban bahwa investasi Rp15 juta dapat menghasilkan keuntungan lebih dari Rp8 juta hanya dalam 15 hari,” ungkap Kapolres. Janji lain yang kerap disampaikan adalah “NWS tidak akan pernah tutup atau bangkrut” serta “modal pasti kembali 100 persen” jika anggota berhenti.
Kasus ini terbongkar setelah puluhan anggota tidak lagi bisa menarik dana maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS tiba-tiba tidak dapat diakses, memicu kepanikan. Ratusan korban kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen, yang baru dibuka pada 7 September 2025. Dari situ, laporan resmi bermunculan hingga mencapai 83 laporan polisi dengan total kerugian terlapor Rp2,5 miliar. Penyidik memperkirakan jumlah korban aktual mendekati 1.000 orang.

Menariknya, tersangka N mengaku pertama kali mengenal NWS saat menjadi tenaga kerja wanita di Taiwan. Melalui pencarian Google, ia bergabung ke grup daring dan mendapat bimbingan dari seseorang bernama “Kelly Carcia” yang mengaku berbasis di Singapura. Merasakan penghasilan jauh lebih besar ketimbang gaji sebagai TKW, N memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan langsung menjadi leader lokal yang agresif merekrut anggota.
“Yang mencengangkan, tersangka sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak berizin OJK, namun tetap melanjutkan aktivitas karena mendapat tekanan dari pihak yang ia sebut sebagai ‘manager’ serta iming-iming keuntungan pribadi yang besar,” terang AKP Dwi Atma.
Saat ini penyidik masih mendalami alur dana, struktur kepemilikan aplikasi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan di luar negeri. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor, laptop, hingga peralatan elektronik yang diduga digunakan sebagai hadiah promosi bagi anggota baru.
Baca juga : Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan penambahan pasal pencucian uang jika aliran dana terbukti mengalir ke pihak lain.
Kapolres kembali menegaskan pentingnya literasi keuangan digital di kalangan masyarakat. “Investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat hampir pasti mengandung unsur penipuan. Selalu periksa legalitas di situs resmi OJK sebelum menyetorkan dana,” pesannya.
Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap aktor utama di balik aplikasi NWS yang hingga kini belum dapat diidentifikasi lokasi servernya.
Pewarta: Tur Hartoto

