RI News Portal. Meulaboh, Aceh Barat – Di tengah kobaran api yang belum sepenuhnya padam dan ancaman perluasan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) yang terus mengintai, Kepolisian Resor Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk tidak menunda penyelidikan hukum. Proses pengumpulan keterangan saksi-saksi tetap berjalan paralel, meskipun prioritas utama saat ini difokuskan pada upaya pemadaman di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, menyampaikan bahwa tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Pemeriksaan saksi masih berlangsung secara intensif. Namun, mengingat kondisi kebakaran yang masih aktif dan berpotensi meluas dengan cepat, kami dari Polres Aceh Barat bersama masyarakat serta BPBD lebih dulu memprioritaskan pemadaman api di lapangan,” ujar AKP Roby Afrizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (26/1/2026).
Keputusan tersebut diambil karena faktor cuaca kering ekstrem, angin kencang, serta keterbatasan sumber air di sejumlah titik rawan membuat upaya pemadaman menjadi sangat mendesak. Hingga Senin ini, luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 19 hektare, tersebar di enam kecamatan dengan titik api yang masih aktif di beberapa desa. Tim gabungan yang melibatkan BPBD, Polri, TNI, serta Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Aceh Barat terus bekerja siang-malam untuk mengendalikan situasi, meskipun kendala alam cukup signifikan.

AKP Roby menekankan bahwa penanganan pemadaman bukan berarti mengesampingkan aspek hukum. Begitu kondisi lapangan dinyatakan lebih terkendali, penyidikan akan diperdalam secara menyeluruh untuk mengidentifikasi penyebab pasti kebakaran—termasuk kemungkinan unsur kesengajaan—serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Karhutla di Aceh Barat kali ini mulai dilaporkan sejak pertengahan Januari 2026, dengan titik api pertama muncul di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan. Situasi ini semakin diperburuk oleh musim kemarau panjang yang membuat vegetasi mudah terbakar dan sulit dikendalikan. Dampaknya tidak hanya terhadap ekosistem hutan, tetapi juga mengancam kesehatan warga akibat asap tebal serta mengganggu aktivitas masyarakat setempat, termasuk hingga menyebabkan penundaan kegiatan belajar di salah satu sekolah terdampak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sengaja dan segera melaporkan jika menemukan titik api baru. Upaya pencegahan dini serta penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat meminimalkan kejadian serupa di masa mendatang, terutama di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin nyata di wilayah Aceh.
Pewarta : Jaulim Saran

