RI News Portal. Wonogiri – Unit Reskrim Polsek Manyaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan percobaan pencurian sepeda motor yang sempat membuat warga Desa Kepuhsari gelisah. Kejadian tersebut berlangsung di area persawahan yang sepi, tepatnya pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Korban, seorang warga berinisial D (63 tahun), kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya yang diparkir di pinggir sawah dalam kondisi setang terkunci. Saat itu, korban sedang bekerja di lahan pertanian dan meninggalkan kendaraan tersebut tanpa pengawasan dalam waktu singkat.
Kapolsek Manyaran AKP Parji, S.H., menjelaskan bahwa respons polisi dilakukan secara cepat setelah menerima laporan langsung dari korban. Tim penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak yang tertinggal di lokasi.

“Pelaku sempat berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Namun, karena panik setelah mendapat teriakan dari warga sekitar yang curiga, kendaraan tersebut ditinggalkan begitu saja di area ladang, hanya sekitar 100 meter dari lokasi awal,” ujar AKP Parji dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua orang terlapor yang diduga terlibat. Mereka adalah S.W. (23 tahun) dan N.O.J. (15 tahun). Kedua terlapor kini berada dalam proses pendalaman lebih lanjut guna menentukan peran masing-masing serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum.
Kasubsi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan ini. Menurutnya, aksi cepat tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Wonogiri.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang sigap melaporkan dan membantu memberikan informasi. Kami terus mengimbau warga untuk tetap waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan di lokasi terpencil,” tutur AKP Anom Prabowo pada Senin, 26 Januari 2026.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan keadaan tertentu, yang mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.
Polres Wonogiri mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi call center 110 jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. Kewaspadaan kolektif diyakini menjadi kunci utama mencegah aksi serupa di masa mendatang.
Pewarta: Nandang Bramantyo

