RI News Portal. Semarang, 22 Desember 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah berhasil membongkar sebuah sindikat kejahatan yang melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kendaraan sewaan, dengan operasi yang melintasi beberapa provinsi. Pengungkapan ini menghasilkan penahanan delapan orang tersangka serta penyitaan empat unit mobil beserta berbagai dokumen identitas palsu, termasuk kartu tanda penduduk, kartu keluarga, nomor induk kependudukan, dan bahkan akta perceraian yang diduga dipalsukan untuk mendukung modus operandi mereka.
Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (22/12/2025), kasus ini berawal dari penyewaan sebuah mobil Toyota Innova pada tanggal 2 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Pemalang. Para pelaku menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan pemilik rental, kemudian membawa kendaraan tersebut ke Mojokerto, Jawa Timur, dengan niat menjualnya di Kalimantan Selatan.
“Setelah kendaraan berhasil dikuasai, mobil dibawa ke wilayah Jawa Timur dan direncanakan untuk dijual lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Delapan tersangka yang diamankan memiliki inisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR, dengan pembagian tugas yang terstruktur. RDK diduga sebagai otak utama sekaligus penyandang dana, yang bertanggung jawab mencari target melalui platform daring serta mengkoordinasikan persiapan aksi. KA berperan mencari pembuat dokumen palsu dan menyediakan jaminan berupa sepeda motor tanpa kelengkapan surat. AS fokus pada pencarian pembeli dan pengawalan kendaraan ke Jawa Timur, sementara HA bertindak sebagai eksekutor pengambilan mobil di lokasi rental, dan BGS sebagai pengemudi pengganti.
Sementara itu, DA mengoordinasikan pemalsuan identitas bersama WPR yang secara spesifik membuat KTP palsu, sedangkan UR bertugas mengangkut kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Kelompok ini diketahui memperoleh keuntungan finansial dari penjualan ilegal tersebut. Polisi masih terus memburu satu pelaku tambahan yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi di sepuluh lokasi kejadian berbeda, meskipun hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan. Petugas sedang menghubungi calon korban lain untuk mengumpulkan bukti tambahan. Salah satu mobil dari Pemalang berhasil dijual seharga Rp75 juta di Kalimantan Selatan, sementara satu unit lain sempat dikembalikan karena gagal laku, meski dokumen palsu telah diserahkan kepada pemilik rental.
Kasus ini menyoroti kerentanan sektor penyewaan kendaraan terhadap kejahatan terorganisir, di mana penggunaan identitas palsu dan jaringan lintas wilayah menjadi strategi utama untuk menghindari deteksi. Fenomena serupa telah menjadi perhatian nasional, mengingat maraknya laporan penggelapan mobil sewa yang sering melibatkan pemalsuan dokumen dan penjualan ke daerah terpencil.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman mencapai empat hingga enam tahun penjara. Seluruh tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lanjutan.
Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi deterensi bagi jaringan serupa, sekaligus mendorong pengusaha rental untuk meningkatkan verifikasi identitas penyewa guna mengurangi risiko serupa di masa depan.
Pewarta: Nandang Bramantyo

