RI News. Lampung Barat, 24 Februari 2026 – Kontroversi seputar pengelolaan tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Barat yang dikelola Yayasan Asa Nusa Sejahtera semakin memanas dan menarik perhatian luas. Isu utama mencakup dugaan penggunaan nama pengurus lama dalam dokumen resmi, status kepengurusan baru yang dipertanyakan keabsahannya secara hukum, serta kelanjutan penyerapan anggaran negara untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski terdapat ketidakjelasan administratif.
Praktisi hukum dan pemerhati program gizi nasional menilai persoalan ini bukan sekadar perselisihan internal sebuah yayasan mitra pemerintah, melainkan berpotensi menyentuh ranah hukum tata kelola keuangan negara. DR. M. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS, secara tegas menyatakan bahwa jika kepengurusan belum memiliki legalitas sah namun operasional SPPG tetap berlangsung dan dana negara terus disalurkan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Legal standing yang jelas merupakan syarat mutlak bagi setiap mitra dalam program strategis nasional seperti MBG. Pergantian pengurus harus melalui proses hukum yang tepat sebelum terlibat dalam kerja sama administrasi atau penandatanganan dokumen yang berkaitan dengan anggaran publik,” ujarnya dalam tanggapan tertulis yang diterima pada 23 Februari 2026.

Menurut Tegar, penggunaan nama ketua nonaktif dalam proposal atau kontrak kerja sama dapat melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hukum administrasi negara. “Tanpa fondasi legalitas yang kuat, setiap tindakan yang berdampak pada keuangan negara berisiko dipersoalkan secara hukum,” tambahnya.
Selain aspek legalitas kepengurusan, sorotan juga tertuju pada dugaan ketidaksesuaian gramasi dan kualitas makanan yang disajikan, pembayaran honor relawan di bawah ketentuan standar, serta pengelolaan limbah (IPAL) yang tidak sesuai prosedur. Jika temuan ini terverifikasi, hal tersebut berpotensi melanggar standar operasional program MBG yang diawasi ketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Pengurangan standar yang memengaruhi kualitas layanan gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak, dapat menimbulkan kerugian negara dan konsekuensi hukum lebih lanjut,” tegas Tegar.
Ia mendesak BGN untuk segera melaksanakan evaluasi mendalam dan audit komprehensif terhadap ketiga SPPG di bawah Yayasan Asa Nusa Sejahtera. Langkah ini dinilai krusial guna menjaga kredibilitas program nasional yang telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat dan menyerap anggaran triliunan rupiah pada 2026.
“MBG merupakan inisiatif strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dugaan ketidaktertiban administrasi atau penyimpangan harus ditangani dengan audit total yang objektif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Tegar juga mengingatkan aparat pengawas dan instansi terkait agar bersikap profesional, tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut, serta mengedepankan transparansi penuh. Hanya dengan demikian, setiap rupiah anggaran negara dapat dipastikan digunakan secara tepat sasaran dan akuntabel.
Di tengah sorotan publik yang semakin tajam di Lampung Barat, masyarakat setempat menanti respons cepat dan tegas dari pihak berwenang. Keberlanjutan program MBG di wilayah tersebut kini bergantung pada kemampuan menegakkan prinsip hukum, akuntabilitas, dan prioritas kepentingan gizi masyarakat.
Pewarta: Ataliansyah

