
RI News Portal. Lampung Barat, 16 Juni 2025 — Interaksi negatif antara manusia dan satwa liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bukan hanya menjadi permasalahan konservasi ekologis, tetapi juga membuka tabir persoalan agraria yang lebih kompleks dan sistemik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melalui Tim Pemberantasan Mafia Tanah mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 121 sertifikat hak milik (SHM) diduga diterbitkan secara tidak sah di dalam kawasan konservasi TNBBS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menyampaikan bahwa penerbitan ratusan SHM tersebut menyalahi hukum karena berada di dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi nasional. “Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, di mana hal ini terjadi beberapa tahun bahkan lebih dari satu dekade,” ungkap Ferdy dalam pernyataan resmi, Senin (16/6).
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, penerbitan hak atas tanah di dalam kawasan taman nasional melanggar ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Kawasan konservasi, seperti TNBBS, dikhususkan sebagai habitat satwa liar dilindungi dan zona larangan aktivitas privat komersial atau pemukiman permanen.

Dengan munculnya dokumen kepemilikan tanah dalam kawasan konservasi, tim Kejari mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan pidana, yang berpotensi melibatkan mafia tanah. Kejaksaan juga menyoroti kemungkinan keterlibatan aparat desa, oknum birokrat agraria, dan pihak ketiga dalam mata rantai praktik ilegal ini.
Ferdy menegaskan bahwa Kejari Lampung Barat tidak hanya mengambil pendekatan represif, tetapi juga menitikberatkan pada perlindungan hak-hak masyarakat yang beritikad baik. Kejaksaan telah menjalin koordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan, serta membuka ruang konsultasi hukum untuk masyarakat yang lahannya berada dalam zona abu-abu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Ferdy.
Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang kini menjadi salah satu arah kebijakan penegakan hukum nasional, terutama dalam kasus agraria yang menyentuh kelompok rentan atau masyarakat adat.
Masuknya klaim kepemilikan individu ke dalam kawasan taman nasional tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mengancam fungsi ekologis hutan konservasi sebagai penyangga keanekaragaman hayati. Konflik manusia dan satwa liar—yang belakangan meningkat intensitasnya di TNBBS—disebut sebagai gejala turunan dari konversi lahan hutan menjadi ruang hunian atau pertanian ilegal.
Dalam perspektif lingkungan, hal ini memperparah fragmentasi habitat yang dapat memicu kepunahan spesies endemik Sumatera, seperti harimau dan gajah, yang habitatnya kini semakin terdesak.
Kasus ini menegaskan pentingnya reformasi struktural dalam tata kelola agraria di kawasan konservasi. Pendekatan kolaboratif lintas kelembagaan — antara Kejaksaan, ATR/BPN, KLHK, serta pemerintah daerah — menjadi syarat mutlak untuk membongkar jaringan mafia tanah dan memperkuat sistem pendaftaran tanah berbasis transparansi serta teknologi spasial yang akurat.
Untuk itu, para akademisi dan praktisi hukum lingkungan merekomendasikan:
- Audit menyeluruh terhadap seluruh SHM di kawasan konservasi di Indonesia.
- Penegakan hukum progresif, namun dengan pendekatan humanis terhadap masyarakat yang terbukti tidak terlibat dalam praktik mafia tanah.
- Pendidikan publik dan pemetaan partisipatif sebagai upaya pencegahan di masa depan.
Pewarta : IF

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita