Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Polemik Kepemilikan Tanah dalam Kawasan Konservasi: Dugaan Mafia Tanah di TNBBS Lampung Barat Mengemuka

Polemik Kepemilikan Tanah dalam Kawasan Konservasi: Dugaan Mafia Tanah di TNBBS Lampung Barat Mengemuka

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
Polemik Kepemilikan Tanah dalam Kawasan Konservasi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 16 Juni 2025 — Interaksi negatif antara manusia dan satwa liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bukan hanya menjadi permasalahan konservasi ekologis, tetapi juga membuka tabir persoalan agraria yang lebih kompleks dan sistemik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melalui Tim Pemberantasan Mafia Tanah mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 121 sertifikat hak milik (SHM) diduga diterbitkan secara tidak sah di dalam kawasan konservasi TNBBS.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menyampaikan bahwa penerbitan ratusan SHM tersebut menyalahi hukum karena berada di dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi nasional. “Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, di mana hal ini terjadi beberapa tahun bahkan lebih dari satu dekade,” ungkap Ferdy dalam pernyataan resmi, Senin (16/6).

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, penerbitan hak atas tanah di dalam kawasan taman nasional melanggar ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Kawasan konservasi, seperti TNBBS, dikhususkan sebagai habitat satwa liar dilindungi dan zona larangan aktivitas privat komersial atau pemukiman permanen.

Dengan munculnya dokumen kepemilikan tanah dalam kawasan konservasi, tim Kejari mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan pidana, yang berpotensi melibatkan mafia tanah. Kejaksaan juga menyoroti kemungkinan keterlibatan aparat desa, oknum birokrat agraria, dan pihak ketiga dalam mata rantai praktik ilegal ini.

Ferdy menegaskan bahwa Kejari Lampung Barat tidak hanya mengambil pendekatan represif, tetapi juga menitikberatkan pada perlindungan hak-hak masyarakat yang beritikad baik. Kejaksaan telah menjalin koordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan, serta membuka ruang konsultasi hukum untuk masyarakat yang lahannya berada dalam zona abu-abu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Ferdy.

Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang kini menjadi salah satu arah kebijakan penegakan hukum nasional, terutama dalam kasus agraria yang menyentuh kelompok rentan atau masyarakat adat.

Baca juga : Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Lima Saksi dan Ungkap Skema Korupsi Lintas Periode Menter

Masuknya klaim kepemilikan individu ke dalam kawasan taman nasional tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mengancam fungsi ekologis hutan konservasi sebagai penyangga keanekaragaman hayati. Konflik manusia dan satwa liar—yang belakangan meningkat intensitasnya di TNBBS—disebut sebagai gejala turunan dari konversi lahan hutan menjadi ruang hunian atau pertanian ilegal.

Dalam perspektif lingkungan, hal ini memperparah fragmentasi habitat yang dapat memicu kepunahan spesies endemik Sumatera, seperti harimau dan gajah, yang habitatnya kini semakin terdesak.

Kasus ini menegaskan pentingnya reformasi struktural dalam tata kelola agraria di kawasan konservasi. Pendekatan kolaboratif lintas kelembagaan — antara Kejaksaan, ATR/BPN, KLHK, serta pemerintah daerah — menjadi syarat mutlak untuk membongkar jaringan mafia tanah dan memperkuat sistem pendaftaran tanah berbasis transparansi serta teknologi spasial yang akurat.

Untuk itu, para akademisi dan praktisi hukum lingkungan merekomendasikan:

  • Audit menyeluruh terhadap seluruh SHM di kawasan konservasi di Indonesia.
  • Penegakan hukum progresif, namun dengan pendekatan humanis terhadap masyarakat yang terbukti tidak terlibat dalam praktik mafia tanah.
  • Pendidikan publik dan pemetaan partisipatif sebagai upaya pencegahan di masa depan.

Pewarta : IF

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Lima Saksi dan Ungkap Skema Korupsi Lintas Periode Menter
Next: Diplomasi Anggrek: Prabowo Subianto Sematkan Nama Ibunda pada Bunga Hibrida sebagai Simbol Persahabatan Indonesia–Singapura

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.