Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Polemik Eksploitasi Air di Lampung Barat: GERMASI Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran PDAM Limau Kunci

Polemik Eksploitasi Air di Lampung Barat: GERMASI Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran PDAM Limau Kunci

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Polemik Eksploitasi Air di Lampung Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 20 Juni 2025 — Kasus dugaan eksploitasi air tanpa izin oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci di Lampung Barat kini memasuki fase krusial. Pernyataan Direktur Utama PDAM Limau Kunci, Dona Soreny Moza, yang menyebut persoalan ini sebagai “masalah nasional” justru memantik reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil, terutama Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI).

Menurut Ridwan Maulana, C.PL.CDRA, pendiri GERMASI, narasi yang dibangun Dirut PDAM terkesan mengaburkan substansi persoalan hukum yang tengah dihadapi. Ia menilai bahwa dalih PDAM sebagai “pengelola” tidak menghapus fakta bahwa air diambil dari kawasan hutan tanpa izin eksploitasi resmi sebagaimana diatur dalam regulasi sumber daya alam dan kehutanan.

“Fakta hukumnya jelas: air diambil dari kawasan hutan tanpa izin lengkap. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut potensi kerugian negara dari hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ridwan dalam pernyataan tertulisnya.

Kegiatan eksploitasi air dari kawasan hutan produksi ataupun kawasan konservasi wajib mendapatkan izin pemanfaatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta izin teknis dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung. Dalam konteks ini, PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap tunduk pada prinsip legalitas administratif, good governance, serta prinsip penghindaran conflict of interest yang menjadi fondasi tata kelola sektor publik.

GERMASI menyoroti pula kemungkinan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa pemanfaatan air oleh badan usaha untuk kepentingan komersial harus melalui prosedur perizinan ketat demi menjamin keberlanjutan ekosistem dan hak masyarakat adat/lokal atas air.

Baca juga : Pengungkapan Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Jateng: Refleksi atas Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia

“Ini bukan lagi soal pelayanan publik, tetapi soal apakah negara dan badan usaha miliknya tunduk pada hukum atau justru menabraknya dengan dalih kebutuhan operasional,” tegas Ridwan.

Ridwan juga menyesalkan pernyataan Dirut PDAM yang menyebut akan “mengalihkan kemarahan konsumen ke GERMASI” jika pasokan air terganggu. Menurutnya, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi verbal dan pembentukan opini publik yang keliru.

“Seolah-olah GERMASI yang menyebabkan air dimatikan, padahal yang menyedot air tanpa izin adalah PDAM. Ini bentuk ancaman halus yang dapat memicu konflik horizontal,” jelasnya.

Secara etika komunikasi publik, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan asas akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas pejabat publik, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pewarta : IF

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pengungkapan Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Jateng: Refleksi atas Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia
Next: Malam Satu Suro 2025: Antara Refleksi Budaya, Spiritualitas, dan Pelestarian Tradisi Jawa

Related Stories

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD
2 min read

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
Desakan Transparansi APBK Subulussalam
4 min read

Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana
4 min read

Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.