RI News Portal. Jakarta, 17 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melaksanakan tahap dua penyidikan pada Kamis, 18 Desember 2025, untuk perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Tahap ini menandai penyerahan tersangka beserta berkas bukti kepada jaksa penuntut umum, membuka jalan bagi proses persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang menyelesaikan berkas penyidikan untuk sebelas tersangka utama pada Rabu ini. “Penyidik saat ini merampungkan dokumen penyidikan atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam proses sertifikasi K3,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka pada 22 Agustus 2025, yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan serta sepuluh pejabat dan pihak terkait lainnya. Penetapan tersebut menyusul operasi senyap yang mengungkap praktik penyimpangan dalam penerbitan sertifikat K3, di mana biaya resmi yang semestinya terjangkau diduga dipungut dengan nilai berlipat ganda oleh oknum tertentu.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung sistematis, dengan aliran dana yang mengalir ke berbagai level struktural di direktorat terkait. Immanuel Ebenezer Gerungan, yang saat itu masih menjabat, langsung dicopot dari posisinya oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama dengan penetapan status tersangka, meski sempat menyampaikan harapan atas pengampunan eksekutif.
Pengembangan penyidikan lebih lanjut membawa penambahan tiga tersangka pada 11 Desember 2025, yaitu Sunardi Manampiar Sinaga (mantan Kepala Biro Humas Kemenaker), Chairul Fadhly Harahap (mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3), serta Haiyani Rumondang (mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3). Penambahan ini berdasarkan penelusuran aliran dana yang semakin mendalam, menunjukkan jaringan yang lebih luas dari dugaan awal.
Baca juga : Imbauan Wali Kota Jakarta Timur Dorong Pelaporan Aktif Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Dari perspektif akademis dan jurnalistik, kasus ini mencerminkan tantangan struktural dalam pengawasan birokrasi sektor ketenagakerjaan, di mana mekanisme sertifikasi yang seharusnya melindungi hak pekerja justru berpotensi menjadi celah penyimpangan. Praktik pemerasan semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial bagi pelaku usaha kecil, tetapi juga melemahkan integritas sistem keselamatan kerja nasional, yang esensial bagi perlindungan tenaga kerja di tengah dinamika industri yang semakin kompleks.
Pelimpahan tahap dua ini menjadi momentum krusial, karena akan menguji kekuatan bukti yang dikumpulkan KPK selama empat bulan penyidikan intensif. Proses selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus efek jera, seiring upaya pemberantasan korupsi yang menyasar akar masalah tata kelola di institusi publik.
Pewarta : Yudha Purnama

