RI News Portal. Jakarta, 8 Januari 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merencanakan pemanggilan terhadap lima tersangka dalam klaster pertama kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Langkah ini dijadwalkan pada Januari 2026, bertepatan dengan adaptasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif tahun ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut mencakup penyesuaian prosedural dengan regulasi hukum terbaru. “Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis ini. Kelima tersangka tersebut—Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis—telah ditetapkan statusnya sejak 7 November 2025, berdasarkan bukti awal yang mengindikasikan pelanggaran terkait penghasutan dan pencemaran nama baik.
Pemanggilan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak tersangka klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Meskipun jadwal pasti belum ditentukan, proses ini mencerminkan upaya penyidik untuk menyatukan elemen-elemen bukti dalam satu rangkaian penyidikan yang komprehensif.

Salah satu aspek krusial yang masih menjadi fokus pembahasan adalah permohonan uji forensik independen terhadap dokumen ijazah yang disita. Budi Hermanto menjelaskan bahwa usulan ini sedang dievaluasi secara internal, melibatkan pengawasan dari berbagai tingkatan di institusi kepolisian. “Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri,” tambahnya.
Permintaan tersebut pertama kali disampaikan secara formal oleh kuasa hukum ketiga tersangka klaster kedua, Khozinudin, pada 22 Desember 2025 di Markas Polda Metro Jaya. Khozinudin menekankan perlunya pemeriksaan laboratorium forensik yang independen untuk menjamin kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas hasil. Ia merujuk pada preseden kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, di mana narasi awal berubah secara signifikan setelah dilakukan verifikasi forensik ulang yang lebih mandiri. “Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen,” ungkap Khozinudin.
Baca juga : Penarikan Amerika Serikat dari Organisasi Internasional: Kebijakan “America First” di Era Trump Kedua
Dari perspektif hukum pidana, transisi ke KUHP baru membawa implikasi penting dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan informasi elektronik dan pencemaran nama baik. Regulasi anyar ini menawarkan kerangka yang lebih adaptif terhadap dinamika digital, sekaligus menekankan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum. Penundaan pemanggilan hingga 2026 dapat dipandang sebagai strategi untuk memastikan keselarasan prosedur, menghindari potensi inkonsistensi antar-regulasi lama dan baru.
Kasus ini, yang berakar pada laporan langsung dari Presiden Joko Widodo serta beberapa pihak terkait, menyoroti tantangan penegakan hukum di era informasi cepat. Di satu sisi, ia menegaskan komitmen institusi kepolisian terhadap perlindungan reputasi publik figur; di sisi lain, ia memicu diskusi lebih luas mengenai batas kebebasan berekspresi versus tanggung jawab atas penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Proses penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan faktual, sekaligus menjadi benchmark bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang, terutama dalam konteks adaptasi KUHP baru yang menuntut pendekatan lebih holistik dan berbasis bukti ilmiah.
Pewarta : Anjar Bramantyo

