Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Perda RTRW, Instrumen Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Padangsidimpuan

Perda RTRW, Instrumen Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Padangsidimpuan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Instrumen Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Padangsidimpuan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News portal. Padangsidimpuan, 5 Agustus 2025 – Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, menekankan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan hukum utama dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam keterangan resminya kepada wartawan, politisi Partai Gerindra ini menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW merupakan prasyarat mendasar bagi setiap daerah dalam mengelola ruang wilayah secara terarah dan efektif.

“Perda RTRW adalah instrumen vital. Tanpa pedoman ini, arah pembangunan akan kabur, dan berbagai program pembangunan berisiko tumpang tindih atau bahkan gagal sasaran,” ujar Rusydi.

Ia menambahkan bahwa ketiadaan Perda RTRW dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk pemborosan anggaran dan sumber daya, menurunnya kualitas hidup masyarakat, hingga potensi konflik sektoral dan sosial antarwarga. Hal ini menegaskan bahwa perencanaan spasial yang legal dan sistematis bukan hanya soal teknis administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat atas ruang hidup yang layak.

Dalam perspektif perencanaan wilayah, RTRW memuat peta jalan pembangunan yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan, karakteristik geografis, potensi ekonomi lokal, serta kebutuhan sosial masyarakat. Karena itu, Rusydi mendorong agar penyusunan dan pengesahan Perda RTRW Padangsidimpuan tidak lagi menjadi wacana semata.

“Kota Padangsidimpuan saat ini menghadapi tantangan anggaran yang terbatas. Maka dari itu, pemanfaatan ruang harus berbasis pada potensi wilayah yang jelas, dan dirancang secara berkelanjutan,” tuturnya. Ia juga menekankan bahwa keterbatasan fiskal bukan menjadi penghalang selama pembangunan diarahkan pada pemanfaatan ruang yang efisien dan berdaya guna.

Ketua DPC Gerindra itu menegaskan bahwa Perda RTRW harus menjadi keputusan strategis bersama seluruh elemen legislatif dan eksekutif. Menurutnya, sinergi antarfraksi dan komitmen politik sangat dibutuhkan untuk memastikan regulasi ini segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.

Baca juga : Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Lampung Barat: Peran Teknologi dan Ketegasan Penegakan Hukum

“Perda RTRW ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ini kebutuhan mendesak, dan tanggung jawab bersama untuk memastikan Sidimpuan tumbuh menjadi kota yang lebih tertata, maju, dan berkualitas,” tegas mantan bankir tersebut.

Hingga saat ini, proses legislasi Perda RTRW masih berlangsung di DPRD Kota Padangsidimpuan. Rusydi berharap seluruh fraksi dapat bekerja optimal dan profesional dalam pembahasan substansi regulasi tersebut.

“Saya mendorong agar seluruh fraksi bekerja dengan semangat kebersamaan demi kepentingan masyarakat luas. Kita harus menyadari bahwa pembangunan tanpa arah spatial adalah kerugian jangka panjang,” pungkasnya.

Dari sudut pandang akademik, pernyataan Rusydi Nasution sejalan dengan pendekatan tata kelola pembangunan yang menempatkan ruang sebagai variabel strategis. RTRW, sebagai produk hukum turunan dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, memiliki fungsi vital dalam menciptakan keterpaduan antar sektor pembangunan, meminimalkan tumpang tindih kebijakan, serta memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pemanfaatan sumber daya.

Selain itu, dalam konteks otonomi daerah, RTRW menjadi medium integrasi antara kepentingan lokal dan kebijakan nasional. Dengan regulasi yang sah, pemerintah daerah tidak hanya memiliki legitimasi dalam pengambilan keputusan spasial, tetapi juga mampu menjamin hak masyarakat atas ruang yang adil dan berkelanjutan. Hal ini juga menjadi indikator kualitas demokrasi substansial dalam perencanaan pembangunan.

Jika Perda RTRW dapat segera disahkan dan diimplementasikan, Kota Padangsidimpuan berpotensi membangun tata ruang yang adaptif terhadap perubahan sosial-ekonomi dan lingkungan, sekaligus menciptakan arah pembangunan yang berkelanjutan secara ekologis dan inklusif secara sosial.

Pewarta : Indra Saputra

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Lampung Barat: Peran Teknologi dan Ketegasan Penegakan Hukum
Next: Kebijakan Pemko Subulussalam Hapus BPJS Tenaga Kerja Petugas Kebersihan Tuai Kecaman: “Tidak Pro Rakyat Kecil”

Related Stories

Konsensus Demokrasi Tatap Muka

Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal

Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal: Potret Buram Tanggung Jawab Moral dan Perlindungan Hukum Hak Anak

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
  • Inovasi dan Karakter: Navigasi Generasi Terpelajar Menghadapi Dinamika Global
  • Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan
  • Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu
  • Humanisme Kepolisian dan Inklusi Sosial: Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 di SLB Negeri Padangsidimpuan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by