
RI News portal. Padangsidimpuan, 5 Agustus 2025 – Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, menekankan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan hukum utama dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam keterangan resminya kepada wartawan, politisi Partai Gerindra ini menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW merupakan prasyarat mendasar bagi setiap daerah dalam mengelola ruang wilayah secara terarah dan efektif.
“Perda RTRW adalah instrumen vital. Tanpa pedoman ini, arah pembangunan akan kabur, dan berbagai program pembangunan berisiko tumpang tindih atau bahkan gagal sasaran,” ujar Rusydi.
Ia menambahkan bahwa ketiadaan Perda RTRW dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk pemborosan anggaran dan sumber daya, menurunnya kualitas hidup masyarakat, hingga potensi konflik sektoral dan sosial antarwarga. Hal ini menegaskan bahwa perencanaan spasial yang legal dan sistematis bukan hanya soal teknis administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat atas ruang hidup yang layak.

Dalam perspektif perencanaan wilayah, RTRW memuat peta jalan pembangunan yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan, karakteristik geografis, potensi ekonomi lokal, serta kebutuhan sosial masyarakat. Karena itu, Rusydi mendorong agar penyusunan dan pengesahan Perda RTRW Padangsidimpuan tidak lagi menjadi wacana semata.
“Kota Padangsidimpuan saat ini menghadapi tantangan anggaran yang terbatas. Maka dari itu, pemanfaatan ruang harus berbasis pada potensi wilayah yang jelas, dan dirancang secara berkelanjutan,” tuturnya. Ia juga menekankan bahwa keterbatasan fiskal bukan menjadi penghalang selama pembangunan diarahkan pada pemanfaatan ruang yang efisien dan berdaya guna.
Ketua DPC Gerindra itu menegaskan bahwa Perda RTRW harus menjadi keputusan strategis bersama seluruh elemen legislatif dan eksekutif. Menurutnya, sinergi antarfraksi dan komitmen politik sangat dibutuhkan untuk memastikan regulasi ini segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.
“Perda RTRW ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ini kebutuhan mendesak, dan tanggung jawab bersama untuk memastikan Sidimpuan tumbuh menjadi kota yang lebih tertata, maju, dan berkualitas,” tegas mantan bankir tersebut.
Hingga saat ini, proses legislasi Perda RTRW masih berlangsung di DPRD Kota Padangsidimpuan. Rusydi berharap seluruh fraksi dapat bekerja optimal dan profesional dalam pembahasan substansi regulasi tersebut.
“Saya mendorong agar seluruh fraksi bekerja dengan semangat kebersamaan demi kepentingan masyarakat luas. Kita harus menyadari bahwa pembangunan tanpa arah spatial adalah kerugian jangka panjang,” pungkasnya.
Dari sudut pandang akademik, pernyataan Rusydi Nasution sejalan dengan pendekatan tata kelola pembangunan yang menempatkan ruang sebagai variabel strategis. RTRW, sebagai produk hukum turunan dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, memiliki fungsi vital dalam menciptakan keterpaduan antar sektor pembangunan, meminimalkan tumpang tindih kebijakan, serta memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pemanfaatan sumber daya.
Selain itu, dalam konteks otonomi daerah, RTRW menjadi medium integrasi antara kepentingan lokal dan kebijakan nasional. Dengan regulasi yang sah, pemerintah daerah tidak hanya memiliki legitimasi dalam pengambilan keputusan spasial, tetapi juga mampu menjamin hak masyarakat atas ruang yang adil dan berkelanjutan. Hal ini juga menjadi indikator kualitas demokrasi substansial dalam perencanaan pembangunan.
Jika Perda RTRW dapat segera disahkan dan diimplementasikan, Kota Padangsidimpuan berpotensi membangun tata ruang yang adaptif terhadap perubahan sosial-ekonomi dan lingkungan, sekaligus menciptakan arah pembangunan yang berkelanjutan secara ekologis dan inklusif secara sosial.
Pewarta : Indra Saputra
