RI News Portal. Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk tahun anggaran 2022. Langkah ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang lebih intensif terhadap penyimpangan di lingkup lembaga legislatif daerah, di mana akuntabilitas keuangan sering kali menjadi titik lemah dalam sistem tata kelola pemerintahan lokal.
Ketiga tersangka tersebut adalah AA, yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran pada sekretariat tersebut; IF, sebagai Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah; serta F, yang bertugas sebagai Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan pada Bagian Keuangan sekretariat. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang dianggap cukup selama proses penyidikan.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, modus yang digunakan para tersangka melibatkan pencantuman sejumlah kegiatan dalam laporan anggaran yang diduga bersifat fiktif. Akibatnya, kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dalam mekanisme pelaporan keuangan publik. Praktik semacam ini tidak hanya merusak integritas pengelolaan dana publik, tetapi juga melemahkan fungsi pengawasan internal di institusi legislatif, yang seharusnya menjadi pilar checks and balances dalam pemerintahan daerah.

Berdasarkan temuan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.982.675.686. Angka ini menunjukkan skala penyimpangan yang signifikan, terutama dalam konteks anggaran operasional sekretariat dewan yang seharusnya mendukung fungsi legislasi dan representasi rakyat.
Para tersangka dijerat dengan pasal primair berupa Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Secara subsidair, diterapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Wijaya menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat, guna memastikan akuntabilitas penuh. Kasus ini menjadi pengingat penting akan kerentanan sistem pengelolaan anggaran di tingkat daerah, khususnya di sekretariat legislatif, di mana kurangnya transparansi dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan efektivitas pembangunan lokal. Penanganan kasus semacam ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencegahan korupsi di masa mendatang, termasuk melalui penguatan audit independen dan pengawasan internal yang lebih ketat.
Pewarta : T-Gaul

