Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penyidikan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Tetap Berlanjut Meski Tiga Eks-Direksi Direhabilitasi Presiden

Penyidikan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Tetap Berlanjut Meski Tiga Eks-Direksi Direhabilitasi Presiden

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 minutes read
Penyidikan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Tetap Berlanjut Meski Tiga Eks-Direksi Direhabilitasi Presiden
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 28 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022 tetap berjalan, kendati tiga mantan direksi ASDP telah memperoleh rehabilitasi melalui Keputusan Presiden.

“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat siang. Ia menjelaskan bahwa fokus penyidikan kini tertuju pada tersangka Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, yang statusnya masih dalam tahap pengembangan berkas perkara.

Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada 25 November 2025 kepada Ira Puspadewi (Direktur Utama ASDP 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024), serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024) tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama.

Ketiga mantan direksi tersebut sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 November 2025. Ira dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan, sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun, dengan kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp1,25 triliun. Vonis itu dijatuhkan atas dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran tata kelola perusahaan negara.

Lima hari setelah vonis, Presiden Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi sekaligus pembebasan kepada ketiga terpidana. Salinan keputusan tersebut baru diterima KPK pada pagi hari ini, 28 November 2025, dan pada sore harinya ketiga mantan direksi ASDP telah resmi bebas dari tahanan.

Usai meninggalkan Rutan Salemba, Ira Puspadewi yang didampingi keluarga enggan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai substansi perkara. “Nanti kita bicarakan yang lain. Saat ini saya ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi,” ujarnya singkat.

Baca juga : Prabowo Targetkan 288 Ribu Sekolah Terima Layar Interaktif Digital pada Januari 2026: Lompatan Besar Menuju Pendidikan Berbasis Teknologi Merata

Kasus ini bermula dari kerja sama operasi (KSO) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022. Jaksa penuntut KPK menilai proses tersebut tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sebaliknya, pihak terdakwa berpendapat bahwa akuisisi justru menguntungkan negara karena menambah armada ASDP sebanyak 53 kapal beserta izin operasinya.

Hingga kini, berkas perkara tersangka Adjie belum dilimpahkan ke penuntutan. KPK menyatakan akan tetap melanjutkan penyidikan secara profesional dan tidak terpengaruh oleh rehabilitasi yang diberikan kepada tiga mantan direksi ASDP.

Perkembangan ini menambah catatan khusus dalam sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia: untuk pertama kalinya terpidana korupsi tingkat pertama yang telah divonis dan belum berkekuatan hukum tetap memperoleh rehabilitasi langsung dari presiden sebelum proses banding atau kasasi selesai.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Prabowo Targetkan 288 Ribu Sekolah Terima Layar Interaktif Digital pada Januari 2026: Lompatan Besar Menuju Pendidikan Berbasis Teknologi Merata
Next: Guy Ritchie Kembali Menggeber Mesin Kriminal Aristokrat: Syuting The Gentlemen Musim 2 Resmi Dimulai

Related Stories

Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh

Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh: Apel Gabungan Polsek BAB Tapan Perkuat Keamanan dan Pelayanan Publik di Pesisir Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

KPK Tak Kenal Ampun: Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama

Sinergi Digital yang Menyentuh Nyata: Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.