Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penyidikan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Tetap Berlanjut Meski Tiga Eks-Direksi Direhabilitasi Presiden

Penyidikan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Tetap Berlanjut Meski Tiga Eks-Direksi Direhabilitasi Presiden

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Penyidikan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Tetap Berlanjut Meski Tiga Eks-Direksi Direhabilitasi Presiden
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 28 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022 tetap berjalan, kendati tiga mantan direksi ASDP telah memperoleh rehabilitasi melalui Keputusan Presiden.

“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat siang. Ia menjelaskan bahwa fokus penyidikan kini tertuju pada tersangka Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, yang statusnya masih dalam tahap pengembangan berkas perkara.

Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada 25 November 2025 kepada Ira Puspadewi (Direktur Utama ASDP 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024), serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024) tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama.

Ketiga mantan direksi tersebut sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 November 2025. Ira dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan, sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun, dengan kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp1,25 triliun. Vonis itu dijatuhkan atas dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran tata kelola perusahaan negara.

Lima hari setelah vonis, Presiden Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi sekaligus pembebasan kepada ketiga terpidana. Salinan keputusan tersebut baru diterima KPK pada pagi hari ini, 28 November 2025, dan pada sore harinya ketiga mantan direksi ASDP telah resmi bebas dari tahanan.

Usai meninggalkan Rutan Salemba, Ira Puspadewi yang didampingi keluarga enggan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai substansi perkara. “Nanti kita bicarakan yang lain. Saat ini saya ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi,” ujarnya singkat.

Baca juga : Prabowo Targetkan 288 Ribu Sekolah Terima Layar Interaktif Digital pada Januari 2026: Lompatan Besar Menuju Pendidikan Berbasis Teknologi Merata

Kasus ini bermula dari kerja sama operasi (KSO) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022. Jaksa penuntut KPK menilai proses tersebut tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sebaliknya, pihak terdakwa berpendapat bahwa akuisisi justru menguntungkan negara karena menambah armada ASDP sebanyak 53 kapal beserta izin operasinya.

Hingga kini, berkas perkara tersangka Adjie belum dilimpahkan ke penuntutan. KPK menyatakan akan tetap melanjutkan penyidikan secara profesional dan tidak terpengaruh oleh rehabilitasi yang diberikan kepada tiga mantan direksi ASDP.

Perkembangan ini menambah catatan khusus dalam sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia: untuk pertama kalinya terpidana korupsi tingkat pertama yang telah divonis dan belum berkekuatan hukum tetap memperoleh rehabilitasi langsung dari presiden sebelum proses banding atau kasasi selesai.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Prabowo Targetkan 288 Ribu Sekolah Terima Layar Interaktif Digital pada Januari 2026: Lompatan Besar Menuju Pendidikan Berbasis Teknologi Merata
Next: Guy Ritchie Kembali Menggeber Mesin Kriminal Aristokrat: Syuting The Gentlemen Musim 2 Resmi Dimulai

Related Stories

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 min read

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp25 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri
2 min read

Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir
2 min read

Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.