RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan memanggil sejumlah saksi kunci dari sektor olahraga dan keuangan daerah. Salah satu yang diperiksa adalah Rahma Noviarini (RN), yang menjabat sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun sekaligus Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun.
Pemeriksaan terhadap RN dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (26 Februari 2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami peran RN dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan KONI setempat, yang diduga terkait dengan alur dana yang menjadi objek penelusuran dalam perkara ini.
Selain RN, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk memperkuat konstruksi perkara. Mereka meliputi US (Wakil Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun), SK (Direktur CV Mutiara Agung), RRN (Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun), HPI (pihak swasta), serta AP (aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun).

Pemanggilan saksi-saksi ini menandai fase pengembangan mendalam pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka: Maidi selaku Wali Kota Madiun saat itu, Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
Perkara ini terbagi dalam dua klaster utama. Klaster pertama menyasar dugaan pemerasan dengan modus pemaksaan imbalan proyek infrastruktur, yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi, termasuk dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
Pengembangan penyidikan ke ranah organisasi olahraga daerah menimbulkan pertanyaan akademis dan kebijakan mengenai kerentanan institusi kemasyarakatan terhadap penyalahgunaan dana publik atau swasta yang disalurkan melalui mekanisme pemerintahan daerah. Keterlibatan figur seperti RN—yang memegang posisi strategis di KONI dan PBSI—menyoroti potensi tumpang tindih antara kepentingan olahraga, politik lokal, dan alokasi anggaran yang rentan terhadap praktik tidak transparan.
Baca juga : Insiden Kekerasan Berdarah Mengguncang Kampus UIN Suska Riau: Mahasiswi Dibacok Jelang Sidang Proposal
Hingga kini, KPK belum menyatakan status hukum RN sebagai tersangka, melainkan masih dalam tahap pengumpulan keterangan untuk merekonstruksi alur dana dan hubungan antarpihak. Penyidik diyakini tengah menelusuri apakah terdapat pola penyaluran dana hibah, sponsor, atau kontribusi lain yang terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kasus ini semakin mempertegas pola sistemik di mana dugaan pemerasan dan gratifikasi tidak hanya terbatas pada sektor teknis infrastruktur, tetapi juga merembet ke ekosistem pendukung pemerintahan daerah, termasuk organisasi olahraga yang sering bergantung pada dukungan anggaran publik. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang lebih kuat guna mencegah rekurensi praktik serupa di daerah-daerah lain.
Pewarta : Diki Eri

