RI News Portal. Mataram – Penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan 70 hektare untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, menunjukkan arah yang semakin ekspansif. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menegaskan bahwa TPPU tidak terbatas pada lokasi proyek semata, melainkan membuka peluang pemetaan aliran dana secara menyeluruh berdasarkan temuan audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan dalam pernyataan di Mataram pada Jumat lalu bahwa TPPU ini bukan sekadar pelengkap pidana pokok korupsi, tetapi instrumen hukum untuk mengungkap jaringan transaksi yang lebih luas. “TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini, kalau ada aliran uang ke sini,” ujar Zulkifli.
Pendekatan ini mencerminkan strategi modern penegakan hukum korupsi di Indonesia, di mana TPPU digunakan untuk “follow the money” guna memulihkan aset negara yang hilang akibat manipulasi harga lahan. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar dari kelebihan pembayaran pengadaan tanah tahun 2022-2023, meskipun sebagian dana telah dikembalikan pada tahap penyidikan. Pengembalian tersebut, menurut Zulkifli, tidak menghentikan atau mengurangi intensitas penyidikan TPPU, karena fokus TPPU adalah pada tracing dan tracing aset hasil kejahatan, bukan hanya pidana korupsi primer.

Surat perintah penyidikan (Sprin) TPPU tetap terintegrasi dengan perkara korupsi utama, memungkinkan penyidik menelusuri pergerakan dana dari berbagai pihak yang terlibat. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap tersangka Subhan—mantan Kepala BPN Sumbawa yang menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan—serta Muhammad Julkarnaen dari tim penilai swasta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Istri Subhan juga masuk dalam agenda pemeriksaan TPPU.
Baru-baru ini, pada Kamis (29/1), penyidik menetapkan tersangka tambahan Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan KJPP yang melakukan appraisal lahan MXGP Samota. Penetapan ini memperkuat dugaan manipulasi nilai tanah melalui proses appraisal ganda, di mana nilai awal Rp44,8 miliar dinaikkan hingga menyebabkan kelebihan pembayaran signifikan.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah notaris dan ajudan Subhan dalam rangkaian TPPU, meskipun Zulkifli belum memberikan detail lebih lanjut terkait temuan tersebut. Begitu pula dengan pertanyaan mengenai dugaan TPPU pada pembebasan lahan di sekitar Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah—Zulkifli menjawab secara hati-hati: “Nanti kita lihat itu. Sementara masih pendalaman semua. Biar teman penyidik bekerja dahulu.”
Kerja sama erat dengan PPATK menjadi kunci dalam pengembangan ini, memungkinkan analisis transaksi keuangan yang kompleks untuk mengidentifikasi pola pencucian uang potensial. Pendekatan terintegrasi ini tidak hanya menargetkan pelaku pidana pokok, tetapi juga membuka peluang pemulihan aset lebih besar melalui asset recovery, sesuai prinsip hukum anti-korupsi kontemporer.
Dengan sangkaan pidana yang diterapkan berdasarkan KUHP baru—Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—penyidikan ini menandai langkah maju dalam penanganan korupsi infrastruktur olahraga nasional. Keberhasilan TPPU di sini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa, di mana ekspansi penyidikan tidak terbatas pada lokasi fisik proyek, melainkan pada jejak finansial yang melintasi batas administratif. Proses pendalaman masih berlangsung, dan publik diharapkan terus mengawasi perkembangan untuk memastikan akuntabilitas penuh.
Pewarta : Vie

