Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penyelesaian Kecelakaan Kerja Fatal di Semarang melalui Restorative Justice: Kesepakatan Damai Tercapai dalam 24 Jam

Penyelesaian Kecelakaan Kerja Fatal di Semarang melalui Restorative Justice: Kesepakatan Damai Tercapai dalam 24 Jam

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
Kesepakatan Damai Tercapai dalam 24 Jam
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 30 November 2025 – Kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja bernama AI (21 tahun), anak dari Bapak Ahmadi Yulianto, berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ) hanya dalam waktu kurang dari dua hari setelah kejadian. Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 28 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di lokasi proyek Jl. Pandanaran No. 84, Pekunden, Semarang Tengah.

Korban yang sedang menjalankan tugasnya diduga tertimpa material konstruksi hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Meski sempat dilaporkan ke kepolisian setempat dan berpotensi masuk ranah pidana kelalaian kerja, keluarga korban memilih jalur perdamaian melalui mekanisme RJ.

Pada Sabtu, 29 November 2025, bertempat di Sragen, Jawa Tengah, telah ditandatangani akta kesepakatan damai antara pihak keluarga korban (diwakili ayah kandung, Bapak Ahmadi Yulianto) dengan perwakilan perusahaan yang bertanggung jawab, Bapak Unggul Susetyo Adi. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Koko Kardoyo serta didampingi tim kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm yang dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. bersama Sukindar, SPD., C.SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Kota Semarang.

Dalam perjanjian tersebut, perusahaan menyanggupi seluruh tanggung jawab normatif dan kemanusiaan, meliputi:

  • Seluruh biaya perawatan medis korban sejak kecelakaan hingga meninggal dunia,
  • Biaya pemulasaraan dan pengantaran jenazah dari Semarang ke Sragen,
  • Pemberian santunan kematian kepada keluarga korban dalam jumlah yang disepakati bersama,
  • Pemenuhan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Kami memastikan tidak ada satu pun hak keluarga korban yang terabaikan. Proses RJ ini bukan sekadar menghentikan proses pidana, tetapi benar-benar menyelesaikan akar masalah dengan mengedepankan pemulihan hubungan dan kepastian hukum bagi ahli waris,” ujar Sukindar usai penandatanganan.

Pendampingan hukum yang intensif dari tim advokat dan paralegal Feradi WPI menjadi kunci keberhasilan penyelesaian cepat ini. Kehadiran kuasa hukum sejak jam-jam pertama pasca-kecelakaan memungkinkan proses mediasi berjalan transparan, terdokumentasi secara resmi, dan memenuhi syarat formil serta materil sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana melalui Restorative Justice.

Baca juga : Reses Kreatif Anggota DPRD Semarang: Lomba Paduan Suara Mars PKK Jadi Sarana Penyerapan Aspirasi Warga

Dengan ditandatanganinya akta damai, proses penyidikan pidana yang sempat bergulir otomatis dihentikan berdasarkan persetujuan korban (keluarga) dan tersangka (pihak perusahaan). Namun, kewajiban perusahaan untuk memenuhi santunan dan jaminan sosial tetap berjalan dan diawasi secara ketat oleh tim kuasa hukum hingga seluruh poin terlaksana 100 persen.

Kasus ini menambah catatan positif penggunaan restorative justice di Jawa Tengah, khususnya dalam penyelesaian kecelakaan kerja yang selama ini kerap berujung proses hukum panjang dan menyisakan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban. Pendekatan humanis yang mengedepankan dialog dan tanggung jawab bersama terbukti mampu memberikan keadilan yang lebih cepat dan bermartabat.

Pewarta: Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Reses Kreatif Anggota DPRD Semarang: Lomba Paduan Suara Mars PKK Jadi Sarana Penyerapan Aspirasi Warga
Next: Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza Utara Siap Dimulai Begitu Perbatasan Dibuka

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.