RI News Portal. Semarang, 30 November 2025 – Kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja bernama AI (21 tahun), anak dari Bapak Ahmadi Yulianto, berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ) hanya dalam waktu kurang dari dua hari setelah kejadian. Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 28 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di lokasi proyek Jl. Pandanaran No. 84, Pekunden, Semarang Tengah.
Korban yang sedang menjalankan tugasnya diduga tertimpa material konstruksi hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Meski sempat dilaporkan ke kepolisian setempat dan berpotensi masuk ranah pidana kelalaian kerja, keluarga korban memilih jalur perdamaian melalui mekanisme RJ.
Pada Sabtu, 29 November 2025, bertempat di Sragen, Jawa Tengah, telah ditandatangani akta kesepakatan damai antara pihak keluarga korban (diwakili ayah kandung, Bapak Ahmadi Yulianto) dengan perwakilan perusahaan yang bertanggung jawab, Bapak Unggul Susetyo Adi. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Koko Kardoyo serta didampingi tim kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm yang dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. bersama Sukindar, SPD., C.SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Kota Semarang.

Dalam perjanjian tersebut, perusahaan menyanggupi seluruh tanggung jawab normatif dan kemanusiaan, meliputi:
- Seluruh biaya perawatan medis korban sejak kecelakaan hingga meninggal dunia,
- Biaya pemulasaraan dan pengantaran jenazah dari Semarang ke Sragen,
- Pemberian santunan kematian kepada keluarga korban dalam jumlah yang disepakati bersama,
- Pemenuhan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban perusahaan.
“Kami memastikan tidak ada satu pun hak keluarga korban yang terabaikan. Proses RJ ini bukan sekadar menghentikan proses pidana, tetapi benar-benar menyelesaikan akar masalah dengan mengedepankan pemulihan hubungan dan kepastian hukum bagi ahli waris,” ujar Sukindar usai penandatanganan.
Pendampingan hukum yang intensif dari tim advokat dan paralegal Feradi WPI menjadi kunci keberhasilan penyelesaian cepat ini. Kehadiran kuasa hukum sejak jam-jam pertama pasca-kecelakaan memungkinkan proses mediasi berjalan transparan, terdokumentasi secara resmi, dan memenuhi syarat formil serta materil sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana melalui Restorative Justice.
Baca juga : Reses Kreatif Anggota DPRD Semarang: Lomba Paduan Suara Mars PKK Jadi Sarana Penyerapan Aspirasi Warga
Dengan ditandatanganinya akta damai, proses penyidikan pidana yang sempat bergulir otomatis dihentikan berdasarkan persetujuan korban (keluarga) dan tersangka (pihak perusahaan). Namun, kewajiban perusahaan untuk memenuhi santunan dan jaminan sosial tetap berjalan dan diawasi secara ketat oleh tim kuasa hukum hingga seluruh poin terlaksana 100 persen.
Kasus ini menambah catatan positif penggunaan restorative justice di Jawa Tengah, khususnya dalam penyelesaian kecelakaan kerja yang selama ini kerap berujung proses hukum panjang dan menyisakan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban. Pendekatan humanis yang mengedepankan dialog dan tanggung jawab bersama terbukti mampu memberikan keadilan yang lebih cepat dan bermartabat.
Pewarta: Sriyanto

