Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Pejagan Brebes: Dugaan Kolusi, Kerugian Negara, dan Efek Sosial yang Mengguncang

Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Pejagan Brebes: Dugaan Kolusi, Kerugian Negara, dan Efek Sosial yang Mengguncang

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Pejagan Brebes
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Brebes – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng tata kelola distribusi energi di Kabupaten Brebes. Pada Sabtu (2/8/2025), tim awak media mendapati secara langsung dugaan penyelewengan solar bersubsidi di SPBU Pejagan, Kecamatan Tanjung. Aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan oleh para pengangsu menggunakan kendaraan roda tiga jenis Tosa dan sejumlah sepeda motor, lengkap dengan jerigen berkapasitas besar.

Dugaan kuat mengarah pada praktik penimbunan yang diduga rutin terjadi di lokasi tersebut. Saat awak media berupaya mengonfirmasi, mandor SPBU yang terlihat di area pengisian justru memilih menghindar, meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan. Tindakan diam dan sikap menghindar ini memperkuat indikasi adanya kolusi antara pihak SPBU dan pelaku penimbunan.

Ironisnya, proses pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen dilakukan di bawah pengawasan langsung mandor tanpa adanya larangan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, sekaligus pelanggaran terhadap prinsip distribusi BBM yang tepat sasaran

Secara nasional, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya ketentuan yang melarang penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

Pasal 55 UU Migas dengan tegas mengatur bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Di tingkat daerah, Kabupaten Brebes juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang dalam Pasal 9 mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban distribusi barang kebutuhan pokok, termasuk BBM bersubsidi. Penimbunan BBM dalam jumlah besar di luar mekanisme resmi dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, dengan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berdampak langsung pada masyarakat kecil, khususnya petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada harga BBM subsidi untuk menekan biaya operasional.

Baca juga : Sosialisasi dan Tasyakuran PR Langgeng Mulyo di Watulimo: Upaya Konkret Menggerakkan Ekonomi Lokal dan Mengurangi Pengangguran

Dampak sosial yang muncul antara lain:

  1. Kenaikan harga BBM di tingkat pengecer, yang memaksa masyarakat membeli di atas harga resmi.
  2. Pengurangan kuota BBM subsidi di SPBU yang mengakibatkan antrean panjang dan menurunnya produktivitas masyarakat.
  3. Erosi kepercayaan publik terhadap lembaga distribusi energi dan pemerintah daerah.

Jika praktik ini dibiarkan, efek domino akan meluas pada sektor transportasi publik, ongkos produksi pangan, hingga inflasi daerah.

Kasus di SPBU Pejagan menjadi cerminan lemahnya sinergi antara aparat penegak hukum, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pertamina, serta Satpol PP sebagai penegak perda.

Pemerintah daerah perlu:

  • Memperketat pengawasan distribusi BBM melalui inspeksi mendadak dan pemasangan CCTV yang terhubung langsung ke dinas terkait.
  • Memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
  • Mengaktifkan peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif, melalui kanal pengaduan resmi dan perlindungan identitas pelapor.

Penindakan tegas tidak hanya penting untuk memutus mata rantai penimbunan, tetapi juga untuk mengembalikan keadilan distribusi energi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Pewarta : Dandi Setiawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sosialisasi dan Tasyakuran PR Langgeng Mulyo di Watulimo: Upaya Konkret Menggerakkan Ekonomi Lokal dan Mengurangi Pengangguran
Next: Penetapan Raqan RPJMD 2025–2029 Aceh Tengah: Legislatif dan Eksekutif Sepakat Wujudkan Pembangunan Berbasis Data dan Partisipatif

Related Stories

Konsensus Demokrasi Tatap Muka

Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal

Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal: Potret Buram Tanggung Jawab Moral dan Perlindungan Hukum Hak Anak

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
  • Inovasi dan Karakter: Navigasi Generasi Terpelajar Menghadapi Dinamika Global
  • Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan
  • Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu
  • Humanisme Kepolisian dan Inklusi Sosial: Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 di SLB Negeri Padangsidimpuan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by