RI News Portal. Jakarta 22 Desember 2025 – Penegak hukum di wilayah Jawa Timur berhasil mengungkap praktik perdagangan data pribadi nasabah perusahaan pembiayaan kendaraan melalui sebuah aplikasi mobile yang bersifat ilegal. Kasus ini menyoroti kerentanan perlindungan data pribadi di era digital, di mana informasi sensitif debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran dijual secara komersial, memfasilitasi aktivitas penagihan utang yang sering kali melampaui batas hukum.
Pengungkapan bermula dari pemantauan rutin di ruang siber oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik. Petugas mendeteksi adanya aplikasi yang menyebarkan sekitar 1,7 juta rekam data debitur tanpa persetujuan, termasuk detail identitas pribadi, informasi kendaraan, dan bahkan karakteristik fisik. Data tersebut tidak terbatas pada wilayah setempat, melainkan mencakup nasabah dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut keterangan penyidik, aplikasi ini dioperasikan dengan model langganan berbayar. Pengguna awal mendapatkan akses terbatas secara gratis, namun untuk penggunaan lanjutan, diperlukan pembayaran yang bervariasi, memungkinkan akses lebih luas terhadap basis data tersebut. Praktik ini diduga menjadi pendukung utama bagi kelompok penagih utang independen, yang dikenal dengan sebutan “mata elang”, untuk melacak dan menargetkan kendaraan kredit bermasalah melalui pemindaian nomor polisi secara langsung.

Dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan dan perdagangan data tersebut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengancam pidana penjara hingga sembilan tahun, serta Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan penambahan data.
Kasus ini mencerminkan tantangan lebih luas dalam pengelolaan data pribadi di sektor keuangan digital. Penyalahgunaan semacam ini tidak hanya melanggar hak privasi individu, tetapi juga berpotensi memicu tindakan intimidasi atau pengambilalihan aset secara paksa, yang meresahkan masyarakat. Pakar hukum digital menekankan bahwa regulasi existing, meski kuat, memerlukan penegakan yang lebih proaktif, termasuk kolaborasi antarlembaga untuk mencegah kebocoran data dari sumber internal perusahaan pembiayaan.
Sebagai respons nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan penghapusan terhadap delapan aplikasi serupa yang diduga memfasilitasi praktik tersebut kepada penyedia platform distribusi digital. Hingga akhir pekan lalu, enam aplikasi telah dinonaktifkan, sementara dua lainnya masih dalam tahap pemrosesan. Langkah ini bertujuan untuk membersihkan ekosistem digital dari konten yang melanggar norma perlindungan data.
Kasus di Gresik ini menjadi pengingat penting akan urgensi kesadaran kolektif terhadap keamanan data pribadi. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap aplikasi yang menawarkan akses informasi sensitif dengan imbalan finansial, serta melaporkan indikasi pelanggaran kepada otoritas terkait. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan perlu memperkuat protokol internal guna mencegah kebocoran data, sementara pemerintah terus memperbarui kerangka regulasi untuk menyesuaikan dengan dinamika teknologi.
Pewarta: Yudha Purnama

