Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur melalui Aplikasi Digital: Kasus di Gresik dan Respons Pemerintah

Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur melalui Aplikasi Digital: Kasus di Gresik dan Respons Pemerintah

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Kasus di Gresik dan Respons Pemerintah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 22 Desember 2025 – Penegak hukum di wilayah Jawa Timur berhasil mengungkap praktik perdagangan data pribadi nasabah perusahaan pembiayaan kendaraan melalui sebuah aplikasi mobile yang bersifat ilegal. Kasus ini menyoroti kerentanan perlindungan data pribadi di era digital, di mana informasi sensitif debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran dijual secara komersial, memfasilitasi aktivitas penagihan utang yang sering kali melampaui batas hukum.

Pengungkapan bermula dari pemantauan rutin di ruang siber oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik. Petugas mendeteksi adanya aplikasi yang menyebarkan sekitar 1,7 juta rekam data debitur tanpa persetujuan, termasuk detail identitas pribadi, informasi kendaraan, dan bahkan karakteristik fisik. Data tersebut tidak terbatas pada wilayah setempat, melainkan mencakup nasabah dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut keterangan penyidik, aplikasi ini dioperasikan dengan model langganan berbayar. Pengguna awal mendapatkan akses terbatas secara gratis, namun untuk penggunaan lanjutan, diperlukan pembayaran yang bervariasi, memungkinkan akses lebih luas terhadap basis data tersebut. Praktik ini diduga menjadi pendukung utama bagi kelompok penagih utang independen, yang dikenal dengan sebutan “mata elang”, untuk melacak dan menargetkan kendaraan kredit bermasalah melalui pemindaian nomor polisi secara langsung.

Dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan dan perdagangan data tersebut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengancam pidana penjara hingga sembilan tahun, serta Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan penambahan data.

Kasus ini mencerminkan tantangan lebih luas dalam pengelolaan data pribadi di sektor keuangan digital. Penyalahgunaan semacam ini tidak hanya melanggar hak privasi individu, tetapi juga berpotensi memicu tindakan intimidasi atau pengambilalihan aset secara paksa, yang meresahkan masyarakat. Pakar hukum digital menekankan bahwa regulasi existing, meski kuat, memerlukan penegakan yang lebih proaktif, termasuk kolaborasi antarlembaga untuk mencegah kebocoran data dari sumber internal perusahaan pembiayaan.

Baca juga : Perayaan Natal Polres Simalungun 2025: Simbol Sinergi Pemerintah dan Aparat Keamanan dalam Menjaga Harmoni Sosial

Sebagai respons nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan penghapusan terhadap delapan aplikasi serupa yang diduga memfasilitasi praktik tersebut kepada penyedia platform distribusi digital. Hingga akhir pekan lalu, enam aplikasi telah dinonaktifkan, sementara dua lainnya masih dalam tahap pemrosesan. Langkah ini bertujuan untuk membersihkan ekosistem digital dari konten yang melanggar norma perlindungan data.

Kasus di Gresik ini menjadi pengingat penting akan urgensi kesadaran kolektif terhadap keamanan data pribadi. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap aplikasi yang menawarkan akses informasi sensitif dengan imbalan finansial, serta melaporkan indikasi pelanggaran kepada otoritas terkait. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan perlu memperkuat protokol internal guna mencegah kebocoran data, sementara pemerintah terus memperbarui kerangka regulasi untuk menyesuaikan dengan dinamika teknologi.

Pewarta: Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Perayaan Natal Polres Simalungun 2025: Simbol Sinergi Pemerintah dan Aparat Keamanan dalam Menjaga Harmoni Sosial
Next: Keresahan Masyarakat Desa Manjung terhadap Pengelolaan Pondok Pesantren Lokal Pasca-Tragedi Kematian Santri

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.