
RI News Portal. Palembang, Sumatera Selatan — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan bersama KONI kabupaten/kota se-Sumsel menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi yang mengatur Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ini dinilai berpotensi menghambat pengembangan olahraga prestasi di daerah serta bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam tata kelola olahraga nasional dan internasional.
Rapat koordinasi bidang hukum yang digelar pada Jumat di Ruang Rapat KONI Sumsel menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya:
- Tubagus Sulaiman (Sekretaris Umum KONI Sumsel)
- Darmadi Djupri (Wakil Ketua Umum Bidang Hukum KONI Sumsel)
- Boy Maizano (Kepala Bidang Humas KONI Sumsel)
- Perwakilan KONI kabupaten/kota se-Sumsel

Forum ini menjadi ruang diskusi intensif untuk menyikapi dampak regulasi yang dinilai merugikan organisasi olahraga di tingkat daerah.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah keberatan utama disampaikan:
- Pembatasan ruang gerak organisasi olahraga daerah Regulasi dianggap mengurangi otonomi KONI daerah dalam pembinaan atlet dan pelaksanaan kegiatan olahraga.
- Kendala akses pendanaan Permenpora dinilai memperumit proses pencairan dana hibah dan memperpanjang ketergantungan cabang olahraga terhadap KONI.
- Konflik dengan prinsip internasional dan hukum nasional Intervensi pemerintah dalam pengelolaan organisasi olahraga dianggap bertentangan dengan Olympic Charter yang menjunjung prinsip non-intervensi. Selain itu, regulasi ini dinilai melanggar Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022.
Tubagus Sulaiman menyampaikan kekhawatiran mendalam atas dampak regulasi tersebut.
“Kami di daerah merasakan langsung dampak negatif dari regulasi ini. Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari KONI dan organisasi olahraga di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Darmadi Djupri mengungkapkan bahwa KONI Pusat telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung sejak Maret 2024.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materi ini, sehingga regulasi yang menghambat perkembangan olahraga prestasi di Indonesia dapat dibatalkan,” ujarnya.
Baca juga : Revitalisasi Sepakbola Daerah: Dukungan Penuh Pemprov Jateng untuk Liga 3 dan Liga 4 PSSI
Boy Maizano menambahkan bahwa KONI Sumsel akan terus mengawal isu ini secara aktif.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan KONI Pusat serta KONI kabupaten/kota untuk mencari solusi terbaik. Kami akan terus menyuarakan aspirasi kami kepada pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Penolakan terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 mencerminkan komitmen KONI Sumsel dan daerah lainnya dalam mempertahankan kemandirian dan efektivitas sistem pembinaan olahraga prestasi. Regulasi yang semestinya menjadi instrumen penguatan justru dinilai berpotensi merusak ekosistem olahraga daerah.
Dengan momentum ini, publik berharap pemerintah membuka ruang dialog konstruktif dan mempertimbangkan revisi regulasi agar pengelolaan olahraga prestasi di Indonesia tetap berjalan secara profesional, mandiri, dan berorientasi pada pencapaian prestasi nasional maupun internasional.
Pewarta : Alfika Darwis
