RI News Portal. Jakarta, 22 Desember 2025 – Sebuah insiden yang melibatkan penolakan pembayaran dengan uang tunai terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di salah satu gerai roti ternama di halte Transjakarta Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, telah memicu perdebatan luas mengenai kewajiban hukum penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran sah serta tantangan inklusivitas dalam transisi menuju ekonomi digital.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang lansia hendak membeli roti menggunakan uang kertas rupiah, namun ditolak oleh petugas gerai dengan alasan bahwa transaksi hanya dapat dilakukan melalui sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Seorang saksi mata, yang merekam dan menyebarkan video kejadian tersebut, menyatakan protes keras karena menganggap penolakan tersebut tidak sesuai dengan status rupiah sebagai mata uang resmi negara. Ia menekankan bahwa tidak semua konsumen, khususnya kelompok lansia, memiliki akses atau kemampuan untuk menggunakan aplikasi pembayaran digital.
Merespons polemik ini, Bank Indonesia (BI) melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa penolakan pembayaran dengan rupiah tunai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara eksplisit melarang setiap orang untuk menolak penerimaan rupiah dalam transaksi pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

“Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi,” ujar Prakoso dalam pernyataan resminya pada Senin (22/12/2025). Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut menekankan kewajiban penggunaan rupiah dalam segala bentuk transaksi domestik, tanpa mendiskriminasi metode tunai.
Prakoso juga mengakui bahwa BI terus mendorong adopsi pembayaran nontunai, termasuk QRIS, karena menawarkan keunggulan seperti kecepatan, kemudahan, biaya rendah, keamanan, dan keandalan, sekaligus mengurangi risiko peredaran uang palsu. Namun, ia menekankan pentingnya mempertahankan opsi tunai mengingat keragaman demografi, geografis, dan tingkat literasi teknologi di Indonesia. “Uang tunai masih esensial dalam mendukung transaksi di berbagai lapisan masyarakat dan wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau infrastruktur digital,” tambahnya.
Di sisi lain, manajemen gerai Roti’o yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Mereka menjelaskan bahwa kebijakan prioritas pembayaran nontunai dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi operasional serta memberikan manfaat tambahan bagi konsumen berupa promosi dan diskon harga. Saat ini, evaluasi internal sedang dilakukan untuk menyempurnakan prosedur pelayanan di masa mendatang.
Baca juga : Tragedi di Simpang Susun Krapyak: Korban Jiwa Kecelakaan Bus Bertambah Menjadi 16 Orang
Kasus ini mencerminkan dilema lebih luas dalam proses digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia. Di satu sisi, inovasi seperti QRIS telah mempercepat inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi non-tunai. Di sisi lain, implementasi yang eksklusif berpotensi mengecualikan segmen masyarakat rentan, seperti lansia atau penduduk di daerah terpencil, yang belum familiar dengan teknologi digital. Para pakar ekonomi menilai bahwa transisi menuju cashless society harus diimbangi dengan pendekatan inklusif, termasuk edukasi literasi digital dan fleksibilitas metode pembayaran, agar tidak melanggar prinsip keadilan akses ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Insiden serupa menyoroti perlunya harmonisasi antara dorongan inovasi pembayaran digital dan perlindungan hukum atas mata uang nasional, guna memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak meninggalkan kelompok masyarakat tertentu.
Pewarta : Yogi Hilmawan

