Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Penolakan Menteri HAM Terhadap Usulan Penjaminan Hukum Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi: Tinjauan Hukum dan Perspektif Keadilan

Penolakan Menteri HAM Terhadap Usulan Penjaminan Hukum Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi: Tinjauan Hukum dan Perspektif Keadilan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
Penolakan Menteri HAM Terhadap Usulan Penjaminan Hukum Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 5 Juli 2025 — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan tidak akan menindaklanjuti usulan penjaminan hukum bagi para tersangka perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat. Penegasan ini disampaikan setelah muncul wacana dari Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, yang mengusulkan penangguhan penahanan bagi para tersangka.

Pigai menilai bahwa langkah penjaminan hukum tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan korban. “Sebagai Menteri HAM, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Suwarta. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” ujar Pigai melalui akun X resminya, Sabtu (5/7/2025).

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa sampai saat ini Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi terkait kasus tersebut. Pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat sebelum memutuskan kebijakan lanjutan. “Sampai saat ini, kami belum mengeluarkan surat. Atau sikap resmi dari Kementerian HAM,” tegasnya.

Sementara itu, Thomas Harming Suwarta menjelaskan bahwa gagasannya masih bersifat pribadi dan belum pernah dituangkan dalam keputusan resmi kementerian. “Ini baru sebatas usulan, setelah melihat dinamika di lapangan. Belum ada surat resmi dari kementerian,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan bagaimana otoritas kementerian harus mempertimbangkan keseimbangan antara prinsip perlindungan hak asasi manusia tersangka dan pemenuhan rasa keadilan korban. Penangguhan penahanan atau penjaminan hukum memang sah secara prosedural sepanjang sesuai ketentuan KUHAP dan prinsip praduga tak bersalah. Namun, dari perspektif keadilan restoratif dan perlindungan korban, keputusan tersebut harus dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan trauma lanjutan atau ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Baca juga : Jakarta Dalam Warna: Penguatan Identitas Budaya Betawi di Ruang Publik

Penegasan Menteri HAM Natalius Pigai dapat dibaca sebagai bentuk kehati-hatian birokrasi dalam merespons usulan yang berpotensi menimbulkan kontroversi, apalagi jika belum ada kajian menyeluruh dari laporan wilayah setempat. Hal ini juga memperlihatkan upaya menjaga akuntabilitas serta transparansi lembaga negara di tengah ekspektasi publik yang tinggi terhadap perlindungan hak korban.

Secara normatif, penjaminan hukum bagi tersangka memang dapat diajukan siapa pun, termasuk pejabat negara, namun perlu disertai alasan hukum yang proporsional serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Sikap Menteri HAM yang menolak menindaklanjuti usulan spontan staf khususnya mengindikasikan preferensi terhadap prinsip perlindungan korban sebagai prioritas kebijakan.

Peristiwa ini memberikan pelajaran penting tentang perlunya kehati-hatian dalam setiap wacana kebijakan publik yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Keseimbangan antara hak-hak tersangka dan rasa keadilan korban tetap menjadi tantangan bagi lembaga negara, termasuk Kementerian HAM. Respons tegas Menteri Natalius Pigai sekaligus menegaskan bahwa proses verifikasi fakta dan data tetap menjadi pijakan utama sebelum keputusan apa pun diambil, demi memastikan perlindungan HAM yang berkeadilan dan tidak bias.

Pewarta : Setiawan S.TH


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Jakarta Dalam Warna: Penguatan Identitas Budaya Betawi di Ruang Publik
Next: Menteri Lingkungan Hidup Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Tata Kelola di Kawasan Mandiri Jakarta

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.