
“Sebagai suatu sistem hukum yang mengatur interaksi antarnegara di perairan internasional, UNCLOS 1982 perlu dikaji lebih mendalam, terutama kaitannya dengan hukum humaniter internasional. Dalam konflik bersenjata di laut, penerapan prinsip-prinsip kemanusiaan harus tetap menjadi prioritas, untuk memastikan perlindungan terhadap warga sipil dan mitigasi dampak lingkungan yang semakin buruk akibat peperangan.”
RI News Portal. Jakarta, 08 Mei 2025 – Indonesia mendorong penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional dan hukum perang laut yang selama ini belum banyak diteliti secara mendalam. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, L. Amrih Jinangkung, saat memimpin diskusi tematik bersama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Jakarta pada 6—7 Mei 2025. Diskusi ini merupakan bagian dari inisiatif penguatan hukum humaniter internasional dunia, yang dikenal dengan “Global IHL Initiative.”
Amrih Jinangkung menegaskan bahwa Indonesia sepenuhnya meyakini pentingnya mengkaji hubungan antara UNCLOS 1982, hukum humaniter internasional, dan hukum peperangan laut. Menurutnya, hubungan antara rezim hukum internasional ini memiliki keterkaitan erat yang perlu dikaji lebih lanjut guna memperjelas batas-batas antar rezim hukum tersebut, khususnya dalam konteks penerapan UNCLOS di wilayah laut yang terkena dampak konflik bersenjata.

Dalam keterangan yang diterima oleh Kemlu RI pada Kamis, Amrih menyebutkan bahwa interaksi antara UNCLOS dan hukum perang laut hingga saat ini masih sangat minim kajian. Oleh karena itu, pembahasan mendalam mengenai penerapan UNCLOS dalam konflik bersenjata sangat diperlukan, terutama mengingat pesatnya perkembangan teknologi peperangan modern, seperti penggunaan kendaraan bawah laut nirawak (Unmanned Underwater Vehicles, UAV). Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai tantangan penerapan hukum laut di tengah perkembangan teknologi yang semakin canggih.
Selain itu, diskusi tersebut juga membahas isu-isu penting lainnya, seperti perlindungan lingkungan laut, hak navigasi, serta kepentingan negara pesisir netral yang memiliki hubungan erat dengan penerapan UNCLOS. Aspek-aspek ini juga dianggap sangat relevan dalam menjaga kestabilan hukum laut global, terutama dalam menghadapi tantangan baru yang muncul akibat dinamika konflik laut.
Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor Leste, Vincent Ochilet, menambahkan bahwa negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut serta penerapan hukum peperangan laut dengan orientasi kemanusiaan yang lebih kuat. Ochilet menekankan bahwa sebagian besar hukum peperangan laut yang berlaku saat ini dirumuskan pada awal abad ke-20, padahal kondisi maritim global telah berubah sangat signifikan sejak saat itu.
“Perlakuan yang mengistimewakan domain maritim dalam perkembangan hukum perang laut perlu diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ujar Ochilet. Ia juga menambahkan bahwa konflik bersenjata di laut dapat memiliki dampak yang sangat besar terhadap populasi sipil, baik di laut maupun di darat, karena sifat lingkungan maritim yang saling terhubung secara global.
Diskusi tematik ini melibatkan 17 pakar dari berbagai negara yang memiliki latar belakang di bidang kelautan dan hukum internasional. Pertemuan ini bertujuan untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter dalam peperangan di laut, serta untuk menjawab tantangan baru yang muncul seiring dengan perubahan lanskap geopolitik dan teknologi peperangan.
Dengan demikian, diskusi ini menjadi langkah penting bagi Indonesia dan dunia internasional untuk memperkuat hukum humaniter internasional, terutama dalam konteks pengaturan konflik bersenjata di laut yang semakin kompleks dan penuh tantangan di era modern ini.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal