Skip to content
23/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penindakan Parkir Liar di Blok M: Refleksi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perkotaan di Jakarta Selatan

Penindakan Parkir Liar di Blok M: Refleksi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perkotaan di Jakarta Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Refleksi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perkotaan di Jakarta Selatan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 28 Mei 2025 – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru. Sebanyak 15 sepeda motor ditertibkan melalui operasi “angkut jaring” pada Rabu (28/5/2025), menandai konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menata ruang publik yang representatif bagi masyarakat urban.

Operasi dilakukan di Jalan Panglima Polim, tepatnya di seberang Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, yang merupakan salah satu simpul mobilitas utama warga Jakarta Selatan. Pengendali Operasional Sudinhub Jaksel, Ebenezer Lumban Tobing, menyatakan bahwa lokasi tersebut telah berulang kali ditertibkan, namun masih menjadi titik rawan pelanggaran, khususnya oleh pengemudi ojek daring.

“Kendaraan diparkir tepat di bawah Stasiun MRT Blok M BCA dan ini sangat berisiko mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki,” ujar Ebenezer. Ia menambahkan bahwa operasi ini melibatkan 36 personel gabungan dari unsur Dishub, TNI, dan Polri. Seluruh kendaraan yang melanggar kemudian diderek ke kantor Sudinhub untuk diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Penindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Setidaknya terdapat tiga regulasi yang menjadi landasan penegakan:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pelanggaran rambu larangan parkir dapat dikenakan pidana kurungan atau denda maksimal Rp250.000. Pasal 28 ayat (1) juga mengatur bahwa kendaraan tidak boleh mengganggu fungsi jalan.
  2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, mengatur larangan parkir di luar lokasi yang ditetapkan pemerintah, dengan sanksi administratif termasuk pengandangan kendaraan.
  3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 120 Tahun 2012, mengatur sanksi teknis terhadap kendaraan pelanggar, termasuk penggembokan, pengempesan ban, dan penderekan.

Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Sudinhub bukan hanya merupakan upaya teknis, tetapi juga bagian dari implementasi kebijakan publik dalam sektor transportasi perkotaan.

Baca juga : Aksi Damai GPKH-LB Tolak Tapping Box: Dinamika Kebijakan Pajak dan Respons Pemerintah di Lampung Barat

Fenomena parkir liar, khususnya di simpul-simpul transportasi seperti Blok M, merupakan cerminan persoalan tata kelola kota yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebutuhan dan perilaku mobilitas masyarakat. Ketiadaan lahan parkir formal yang memadai dan tidak sinkronnya regulasi dengan praktik lapangan menjadi pemicu maraknya pelanggaran.

Tindakan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan mencerminkan upaya pembenahan sistemik. Menurut pengamat transportasi perkotaan, penegakan hukum terhadap pelanggaran kecil seperti parkir liar sesungguhnya merupakan indikator awal dari keseriusan pemerintah dalam menciptakan keteraturan kota.

Salah seorang warga, Abdurahman (47), menyambut baik tindakan penertiban yang dilakukan aparat. “Petugas rutin keliling kawasan ini. Saya mengapresiasi langkah itu karena membuat lingkungan jadi lebih tertib dan nyaman,” ujarnya.

Apresiasi publik seperti ini merupakan indikator penting dalam penilaian efektivitas kebijakan publik. Dukungan warga menjadi elemen vital bagi keberlanjutan program penataan kota dan penguatan kapasitas institusional pemerintah daerah.

Penertiban parkir liar di Blok M bukan semata-mata operasi teknis harian, melainkan bagian dari praktik penegakan hukum, manajemen transportasi, dan tata kelola ruang publik. Namun, untuk mencapai hasil jangka panjang yang berkelanjutan, perlu sinergi antara regulasi yang tegas, penyediaan fasilitas transportasi terpadu, serta edukasi dan partisipasi aktif masyarakat.

Kawasan seperti Blok M yang menjadi episentrum interaksi publik, harus terus dijaga sebagai ruang yang aman, inklusif, dan berdaya guna. Dalam konteks Jakarta sebagai megapolitan, penataan mikro seperti ini justru memegang peran penting dalam membentuk wajah kota secara keseluruhan.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Aksi Damai GPKH-LB Tolak Tapping Box: Dinamika Kebijakan Pajak dan Respons Pemerintah di Lampung Barat
Next: Langkah Kuratif dan Preventif Menteri LH: Menyisir 48 Kawasan Industri Jabodetabek untuk Kendalikan Polusi Udara

Related Stories

GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap

Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap, Honor Perangkat Desa Baru Terbayar Satu Bulan pada 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Tiket Gratis untuk Anak Kediri

Tiket Gratis untuk Anak Kediri: Kebijakan Wisata Edukatif yang Menyasar Keluarga dan Denyut Ekonomi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by