
RI News Portal. Jakarta 28 Mei 2025 – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru. Sebanyak 15 sepeda motor ditertibkan melalui operasi “angkut jaring” pada Rabu (28/5/2025), menandai konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menata ruang publik yang representatif bagi masyarakat urban.
Operasi dilakukan di Jalan Panglima Polim, tepatnya di seberang Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, yang merupakan salah satu simpul mobilitas utama warga Jakarta Selatan. Pengendali Operasional Sudinhub Jaksel, Ebenezer Lumban Tobing, menyatakan bahwa lokasi tersebut telah berulang kali ditertibkan, namun masih menjadi titik rawan pelanggaran, khususnya oleh pengemudi ojek daring.
“Kendaraan diparkir tepat di bawah Stasiun MRT Blok M BCA dan ini sangat berisiko mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki,” ujar Ebenezer. Ia menambahkan bahwa operasi ini melibatkan 36 personel gabungan dari unsur Dishub, TNI, dan Polri. Seluruh kendaraan yang melanggar kemudian diderek ke kantor Sudinhub untuk diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Penindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Setidaknya terdapat tiga regulasi yang menjadi landasan penegakan:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pelanggaran rambu larangan parkir dapat dikenakan pidana kurungan atau denda maksimal Rp250.000. Pasal 28 ayat (1) juga mengatur bahwa kendaraan tidak boleh mengganggu fungsi jalan.
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, mengatur larangan parkir di luar lokasi yang ditetapkan pemerintah, dengan sanksi administratif termasuk pengandangan kendaraan.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 120 Tahun 2012, mengatur sanksi teknis terhadap kendaraan pelanggar, termasuk penggembokan, pengempesan ban, dan penderekan.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Sudinhub bukan hanya merupakan upaya teknis, tetapi juga bagian dari implementasi kebijakan publik dalam sektor transportasi perkotaan.
Baca juga : Aksi Damai GPKH-LB Tolak Tapping Box: Dinamika Kebijakan Pajak dan Respons Pemerintah di Lampung Barat
Fenomena parkir liar, khususnya di simpul-simpul transportasi seperti Blok M, merupakan cerminan persoalan tata kelola kota yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebutuhan dan perilaku mobilitas masyarakat. Ketiadaan lahan parkir formal yang memadai dan tidak sinkronnya regulasi dengan praktik lapangan menjadi pemicu maraknya pelanggaran.
Tindakan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan mencerminkan upaya pembenahan sistemik. Menurut pengamat transportasi perkotaan, penegakan hukum terhadap pelanggaran kecil seperti parkir liar sesungguhnya merupakan indikator awal dari keseriusan pemerintah dalam menciptakan keteraturan kota.
Salah seorang warga, Abdurahman (47), menyambut baik tindakan penertiban yang dilakukan aparat. “Petugas rutin keliling kawasan ini. Saya mengapresiasi langkah itu karena membuat lingkungan jadi lebih tertib dan nyaman,” ujarnya.
Apresiasi publik seperti ini merupakan indikator penting dalam penilaian efektivitas kebijakan publik. Dukungan warga menjadi elemen vital bagi keberlanjutan program penataan kota dan penguatan kapasitas institusional pemerintah daerah.
Penertiban parkir liar di Blok M bukan semata-mata operasi teknis harian, melainkan bagian dari praktik penegakan hukum, manajemen transportasi, dan tata kelola ruang publik. Namun, untuk mencapai hasil jangka panjang yang berkelanjutan, perlu sinergi antara regulasi yang tegas, penyediaan fasilitas transportasi terpadu, serta edukasi dan partisipasi aktif masyarakat.
Kawasan seperti Blok M yang menjadi episentrum interaksi publik, harus terus dijaga sebagai ruang yang aman, inklusif, dan berdaya guna. Dalam konteks Jakarta sebagai megapolitan, penataan mikro seperti ini justru memegang peran penting dalam membentuk wajah kota secara keseluruhan.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal