Skip to content
02/07/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penindakan Parkir Liar di Blok M: Refleksi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perkotaan di Jakarta Selatan

Penindakan Parkir Liar di Blok M: Refleksi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perkotaan di Jakarta Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 3 min read
Refleksi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perkotaan di Jakarta Selatan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 28 Mei 2025 – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru. Sebanyak 15 sepeda motor ditertibkan melalui operasi “angkut jaring” pada Rabu (28/5/2025), menandai konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menata ruang publik yang representatif bagi masyarakat urban.

Operasi dilakukan di Jalan Panglima Polim, tepatnya di seberang Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, yang merupakan salah satu simpul mobilitas utama warga Jakarta Selatan. Pengendali Operasional Sudinhub Jaksel, Ebenezer Lumban Tobing, menyatakan bahwa lokasi tersebut telah berulang kali ditertibkan, namun masih menjadi titik rawan pelanggaran, khususnya oleh pengemudi ojek daring.

“Kendaraan diparkir tepat di bawah Stasiun MRT Blok M BCA dan ini sangat berisiko mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki,” ujar Ebenezer. Ia menambahkan bahwa operasi ini melibatkan 36 personel gabungan dari unsur Dishub, TNI, dan Polri. Seluruh kendaraan yang melanggar kemudian diderek ke kantor Sudinhub untuk diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Penindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Setidaknya terdapat tiga regulasi yang menjadi landasan penegakan:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pelanggaran rambu larangan parkir dapat dikenakan pidana kurungan atau denda maksimal Rp250.000. Pasal 28 ayat (1) juga mengatur bahwa kendaraan tidak boleh mengganggu fungsi jalan.
  2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, mengatur larangan parkir di luar lokasi yang ditetapkan pemerintah, dengan sanksi administratif termasuk pengandangan kendaraan.
  3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 120 Tahun 2012, mengatur sanksi teknis terhadap kendaraan pelanggar, termasuk penggembokan, pengempesan ban, dan penderekan.

Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Sudinhub bukan hanya merupakan upaya teknis, tetapi juga bagian dari implementasi kebijakan publik dalam sektor transportasi perkotaan.

Baca juga : Aksi Damai GPKH-LB Tolak Tapping Box: Dinamika Kebijakan Pajak dan Respons Pemerintah di Lampung Barat

Fenomena parkir liar, khususnya di simpul-simpul transportasi seperti Blok M, merupakan cerminan persoalan tata kelola kota yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebutuhan dan perilaku mobilitas masyarakat. Ketiadaan lahan parkir formal yang memadai dan tidak sinkronnya regulasi dengan praktik lapangan menjadi pemicu maraknya pelanggaran.

Tindakan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan mencerminkan upaya pembenahan sistemik. Menurut pengamat transportasi perkotaan, penegakan hukum terhadap pelanggaran kecil seperti parkir liar sesungguhnya merupakan indikator awal dari keseriusan pemerintah dalam menciptakan keteraturan kota.

Salah seorang warga, Abdurahman (47), menyambut baik tindakan penertiban yang dilakukan aparat. “Petugas rutin keliling kawasan ini. Saya mengapresiasi langkah itu karena membuat lingkungan jadi lebih tertib dan nyaman,” ujarnya.

Apresiasi publik seperti ini merupakan indikator penting dalam penilaian efektivitas kebijakan publik. Dukungan warga menjadi elemen vital bagi keberlanjutan program penataan kota dan penguatan kapasitas institusional pemerintah daerah.

Penertiban parkir liar di Blok M bukan semata-mata operasi teknis harian, melainkan bagian dari praktik penegakan hukum, manajemen transportasi, dan tata kelola ruang publik. Namun, untuk mencapai hasil jangka panjang yang berkelanjutan, perlu sinergi antara regulasi yang tegas, penyediaan fasilitas transportasi terpadu, serta edukasi dan partisipasi aktif masyarakat.

Kawasan seperti Blok M yang menjadi episentrum interaksi publik, harus terus dijaga sebagai ruang yang aman, inklusif, dan berdaya guna. Dalam konteks Jakarta sebagai megapolitan, penataan mikro seperti ini justru memegang peran penting dalam membentuk wajah kota secara keseluruhan.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Aksi Damai GPKH-LB Tolak Tapping Box: Dinamika Kebijakan Pajak dan Respons Pemerintah di Lampung Barat
Next: Langkah Kuratif dan Preventif Menteri LH: Menyisir 48 Kawasan Industri Jabodetabek untuk Kendalikan Polusi Udara

Related Stories

Pemkot Gorontalo Kukuhkan Satgas Percepatan Peningkatan PAD
2 min read

Pemkot Gorontalo Kukuhkan Satgas Percepatan Peningkatan PAD, Fokus Garap Sektor Jasa

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago
Pelestarian Musik Tradisional Papua
2 min read

Pelestarian Musik Tradisional Papua: Kementerian Kebudayaan Gelar Pelatihan Lokop Ane di Jayapura

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago
Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan- Cermin Kerapuhan Keselamatan Jalan dan Tantangan Penegakan Etika Berkendara
3 min read

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan: Cermin Kerapuhan Keselamatan Jalan dan Tantangan Penegakan Etika Berkendara

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka

Komentar

  1. Sami.s mengenai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Akhiri “Perimpitan” Tahapan Demokrasi
  2. Sami.s mengenai Beijing Serukan AS Berhenti Sebarkan Persepsi Menyesatkan tentang China
  3. Sugeng Rudianto mengenai Kirab Gunungan Apem Desa Tanggulangin: Tradisi Religius dan Strategi Penguatan Destinasi Wisata Berbasis Budaya Lokal
  4. Tukino gaul gaul mengenai Desa Slogoretno Masuk 15 Besar Nasional: Model Inovasi Digitalisasi Desa dari Wonogiri
  5. Sami.s mengenai CBI SME Bureau Diresmikan: Langkah Strategis Meningkatkan Inklusi Pembiayaan UMKM Melalui Skema B2B Berbasis Data

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meninjau langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Minggu (7/6), menyusul protes masyarakat setempat. Pemerintah memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang sambil menunggu evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (7/6), menyebut Uni Eropa telah menyepakati pemberian level playing field untuk produk ekspor perikanan Indonesia. Dengan demikian, produk perikanan RI mendapatkan perlakuan yang setara dengan negara-negara ASEAN lain seperti Thailand dan Filipina.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.