Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penindakan Parkir Liar di Blok M: Refleksi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perkotaan di Jakarta Selatan

Penindakan Parkir Liar di Blok M: Refleksi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perkotaan di Jakarta Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Refleksi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Perkotaan di Jakarta Selatan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 28 Mei 2025 – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru. Sebanyak 15 sepeda motor ditertibkan melalui operasi “angkut jaring” pada Rabu (28/5/2025), menandai konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menata ruang publik yang representatif bagi masyarakat urban.

Operasi dilakukan di Jalan Panglima Polim, tepatnya di seberang Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, yang merupakan salah satu simpul mobilitas utama warga Jakarta Selatan. Pengendali Operasional Sudinhub Jaksel, Ebenezer Lumban Tobing, menyatakan bahwa lokasi tersebut telah berulang kali ditertibkan, namun masih menjadi titik rawan pelanggaran, khususnya oleh pengemudi ojek daring.

“Kendaraan diparkir tepat di bawah Stasiun MRT Blok M BCA dan ini sangat berisiko mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki,” ujar Ebenezer. Ia menambahkan bahwa operasi ini melibatkan 36 personel gabungan dari unsur Dishub, TNI, dan Polri. Seluruh kendaraan yang melanggar kemudian diderek ke kantor Sudinhub untuk diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Penindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Setidaknya terdapat tiga regulasi yang menjadi landasan penegakan:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pelanggaran rambu larangan parkir dapat dikenakan pidana kurungan atau denda maksimal Rp250.000. Pasal 28 ayat (1) juga mengatur bahwa kendaraan tidak boleh mengganggu fungsi jalan.
  2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, mengatur larangan parkir di luar lokasi yang ditetapkan pemerintah, dengan sanksi administratif termasuk pengandangan kendaraan.
  3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 120 Tahun 2012, mengatur sanksi teknis terhadap kendaraan pelanggar, termasuk penggembokan, pengempesan ban, dan penderekan.

Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Sudinhub bukan hanya merupakan upaya teknis, tetapi juga bagian dari implementasi kebijakan publik dalam sektor transportasi perkotaan.

Baca juga : Aksi Damai GPKH-LB Tolak Tapping Box: Dinamika Kebijakan Pajak dan Respons Pemerintah di Lampung Barat

Fenomena parkir liar, khususnya di simpul-simpul transportasi seperti Blok M, merupakan cerminan persoalan tata kelola kota yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebutuhan dan perilaku mobilitas masyarakat. Ketiadaan lahan parkir formal yang memadai dan tidak sinkronnya regulasi dengan praktik lapangan menjadi pemicu maraknya pelanggaran.

Tindakan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan mencerminkan upaya pembenahan sistemik. Menurut pengamat transportasi perkotaan, penegakan hukum terhadap pelanggaran kecil seperti parkir liar sesungguhnya merupakan indikator awal dari keseriusan pemerintah dalam menciptakan keteraturan kota.

Salah seorang warga, Abdurahman (47), menyambut baik tindakan penertiban yang dilakukan aparat. “Petugas rutin keliling kawasan ini. Saya mengapresiasi langkah itu karena membuat lingkungan jadi lebih tertib dan nyaman,” ujarnya.

Apresiasi publik seperti ini merupakan indikator penting dalam penilaian efektivitas kebijakan publik. Dukungan warga menjadi elemen vital bagi keberlanjutan program penataan kota dan penguatan kapasitas institusional pemerintah daerah.

Penertiban parkir liar di Blok M bukan semata-mata operasi teknis harian, melainkan bagian dari praktik penegakan hukum, manajemen transportasi, dan tata kelola ruang publik. Namun, untuk mencapai hasil jangka panjang yang berkelanjutan, perlu sinergi antara regulasi yang tegas, penyediaan fasilitas transportasi terpadu, serta edukasi dan partisipasi aktif masyarakat.

Kawasan seperti Blok M yang menjadi episentrum interaksi publik, harus terus dijaga sebagai ruang yang aman, inklusif, dan berdaya guna. Dalam konteks Jakarta sebagai megapolitan, penataan mikro seperti ini justru memegang peran penting dalam membentuk wajah kota secara keseluruhan.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Aksi Damai GPKH-LB Tolak Tapping Box: Dinamika Kebijakan Pajak dan Respons Pemerintah di Lampung Barat
Next: Langkah Kuratif dan Preventif Menteri LH: Menyisir 48 Kawasan Industri Jabodetabek untuk Kendalikan Polusi Udara

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.